Pemkab Bangka akan Kaji Ulang Denda Mencapai Rp50 Juta bagi Pelanggar KTR
- 23 Mei 2026 14:56 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka – Pemkab Bangka akan mengkaji ulang denda yang mencapai Rp50 juta bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami akan mengkaji secara mendalam sanksi bagi pelanggar perda tersebut mengingat dalam aturan itu bagi pelanggar dapat dikenai sanksi denda mencapai Rp50 juta yang dianggap cukup tinggi," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka di Sungailiat, Sabtu, 23 Mei 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, diungkapnya, menggandeng Dinas Kesehatan dalam membantu memberikan sanksi edukasi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami melibatkan Dinkes dalam menerapkan sanksi pelanggar Perda Nomor 11 tahun 2014, dengan mengedepankan keadilan dan edukasi kepada masyarakat karena menyangkut pemahaman kesehatan dari dampak merokok," ujar Indrata.
Sementara, warga Parit Padang, Sungailiat, Yudhi Irfandi, berpendapat, penerapan kawasan tanpa merokok di tempat umum bertujuan memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
"Penerapan KTR sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan generasi sehat dan produktif, Saya sangat setuju sekali perda ini benar-benar diterapkan, tap kalau sampai Rp50 juta sih terlalu besar dendanya," ujarnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ada tujuh titik yang ditetapkan kawasan tanpa rokok yakni, di pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Setiap orang berhak menikmati udara yang bersih, sehat, bebas asap rokok, dan berhak untuk mengingatkan atau menegur perokok yang melanggar ketentuan di area KTR," kata Yudhi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....