ASN Bangka Terlibat Perselingkuhan Dicopot dari Jabatan hingga Dipecat

  • 31 Agt 2026 15:13 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memberikan pembinaan tegas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan aksi merusak moral.

Ditegaskan Bupati Bangka Fery Insani, tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan maupun hubungan yang bertentangan dengan norma dan ketentuan disiplin aparatur.

“Dalam hidup ini memang rawan dengan godaan. Tetapi kalau zina itu tidak ada toleransi. Tidak ada cinta di luar selain kepada istri dan keluarga. Kalau itu terjadi, tidak baik,” ujar Fery, Senin 31 Agustus 2026.

Ia mengatakan, perilaku perselingkuhan atau hubungan asmara yang salah dapat berdampak terhadap kedudukan seorang ASN. Sanksi yang diberikan, kata dia, dapat berupa pencopotan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, tergantung tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

“Asmara yang salah itu, karena saya sudah bilang kalau terjadi, saya berhentikan pegawai dari jabatan sebagai sanksi tingkat menengah. Kalau agak parah, kita berhentikan sebagai ASN,” ujarnya.

Sejalan dengan pernyataan Bupati, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui penerbitan surat edaran (SE) mengenai pembinaan dan pencegahan perilaku yang bertentangan dengan ketentuan disiplin dan kode etik ASN, termasuk perilaku perselingkuhan dan hubungan dengan pasangan yang tidak sah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangka Rismy Wiramadonnah mengatakan, surat edaran diterbitkan sebagai langkah preventif sekaligus pembinaan untuk meningkatkan kesadaran ASN bahwa status sebagai aparatur negara membawa konsekuensi.

“Surat edaran ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi yang lebih utama adalah mencegah terjadinya pelanggaran. ASN harus memahami bahwa integritas tidak hanya diukur dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga dari perilaku yang dapat mencoreng kehormatan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

ASN diminta menghindari hubungan atau perilaku yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, mematuhi ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian, serta menjaga nama baik keluarga, instansi, dan Pemerintah Kabupaten Bangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....