DLH Gandeng Perumda Tirta Bangka Retribusi Sampah Terintegrasi
- 20 Mei 2026 19:08 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Perumda Tirta Bangka siap menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah terintegrasi atau co-billimg mulai 1 Juli 2026.
Penerapan sistem dilakukan sebagai langkah awal penataan pengelolaan retribusi sampah agar lebih tertib, efektif dan terintegrasi dengan tagihan air pelanggan Perumdam.
Kepala DLH Bangka Boy Yandra menyebutkan, saat ini kesiapan penerapan sistem telah mencapai 100 persen. Baik dari sisi DLH Bangka maupun Perumda Tirta Bangka sudah menyiapkan seluruh perangkat pendukung.
“Tim kami co-billimg siap semua. DLH Bangka dan Perumda Tirta Bangka siap 100 persen,” ujarnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, mulai 1 Juli nanti masyarakat yang selama ini membayar retribusi sampah langsung kepada petugas DLH maupun melalui kelurahan, tidak lagi melakukan pembayaran secara terpisah. Pembayaran akan digabungkan melalui tagihan Perumdam.
Pada tahap awal, penerapan sistem tersebut menyasar pelanggan yang sudah memiliki sambungan Perumdam dengan total sebanyak 423 rumah.
“Ini yang kita lakukan tahap pertama, benar-benar yang sudah ada sambungan dengan Perumdam dan sebanyak 423 rumah,” katanya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki sambungan air PAM, mekanisme pembayaran retribusi sampah masih dilakukan melalui pihak kelurahan seperti sebelumnya.
Sementara Bupati Bangka Fery Insani menuturkan, pihaknya melakukan rapat pembahasan untuk pemantapan kesiapan penerapan retribusi sampah.
"Kita pastikan semua sudah siap untuk penerapan sampah terintegrasi, dan dapat berjalan lancar," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....