PDAM Bantu Sistem Pembayaran, Pengelolaan Sampah Tetap Tanggung Jawab DLH
- 09 Jul 2026 07:45 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka - Perumdam Tirta Bangka menegaskan keterlibatannya dalam program co-billing retribusi sampah yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Bangka hanya sebatas mendukung sistem pembayaran. Sementara itu, pengelolaan dan pelayanan persampahan tetap menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka.
Direktur Perumdam Tirta Bangka, Abdi Nursahri, mengatakan pihaknya menyediakan sistem pembayaran yang terintegrasi agar masyarakat lebih mudah membayar retribusi sampah bersamaan dengan tagihan air PDAM.
"Sebetulnya PDAM membantu DLH, ini proyek sampah, mereka menggunakan sistem kami yang canggih aja untuk masalah pembayaran jadi kalau ada keluhan keluhan masalah ini, jangan di sini, tetap di DLH nya, kan masalah nya mereka nggak ambil sampahnya," kata Abdi, Rabu 8 Juli 2026.
Abdi mengingatkan masyarakat, tidak menyampaikan keluhan mengenai pelayanan pengangkutan sampah kepada Perumdam Tirta Bangka. Sebab, tugas PDAM hanya mengelola sistem penagihan dan pembayaran, sedangkan pelayanan persampahan tetap menjadi tanggung jawab DLH Kabupaten Bangka.
Ia menilai penerapan co-billing akan membuat pengelolaan retribusi lebih akuntabel dibandingkan sistem manual. Seluruh pembayaran akan tercatat secara elektronik sehingga dapat meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
"Harapan kita petugas sampah bisa tetap konsisten mengangkut sampah ke rumah warga," kata warga Sungailiat Mardin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....