Pemkab Bangka Andalkan Sistem Co-Billing untuk Retribusi Sampah

  • 09 Jul 2026 07:37 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mengandalkan sistem co-billing untuk penataan pembayaran retribusi sampah. Program ini diintegrasikan dengan tagihan Perumdam Tirta Bangka.

Bupati Bangka, Fery Insani, mengatakan penerapan sistem tersebut merupakan langkah pembenahan tata kelola persampahan yang tidak perlu menunggu kondisi sempurna untuk mulai dijalankan. Menurutnya, uji coba co-billing justru menjadi momentum memperbaiki sistem sambil berjalan.

"Program ini untuk memudahkan masyarakat. Saat membayar rekening PDAM, retribusi sampah juga dapat dibayarkan sekaligus melalui sistem co-billing," kata Fery saat peluncuran program di Sungailiat, Rabu, 8 Juli 2026.

Fery menegaskan, penerapan sistem baru menjadi tantangan bagi seluruh aparatur yang terlibat agar bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga memastikan pengelolaan sampah akan diseragamkan, mulai dari sistem pelayanan hingga armada operasional, sehingga lebih tertata dan profesional.

Sementara, Direktur Perumdam Tirta Bangka, Abdi Nursahri, mengatakan potensi penerapan sistem tersebut masih sangat besar mengingat jumlah pelanggan PDAM saat ini telah mencapai sekitar 15 ribu sambungan.

Menurutnya, apabila separuh saja dari pelanggan tersebut menjadi wajib retribusi sampah, maka penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan. Bahkan, masyarakat yang tidak menjadi pelanggan PDAM tetap dapat memanfaatkan sistem co-billing untuk membayar retribusi sampah.

"Kami hanya membantu menyediakan sistem pembayaran yang lebih modern dan terintegrasi," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....