Kantor Pertanahan Belitung Timur Matangkan Pelaksanaan Reforma Agraria 2026

  • 19 Mei 2026 19:45 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung Timur - Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur mulai mematangkan pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026 melalui Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa, 19 Mei 2026.

Rapat tersebut membahas penguatan koordinasi lintas sektor serta potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari lahan bekas Izin Usaha Pertambangan PT Timah di sejumlah wilayah di Belitung Timur.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Dendy Herrumurty mengatakan Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait,” ujar Dendy.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

“Kami berharap GTRA menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi, penyelesaian konflik agraria, penataan aset serta penataan akses agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Mewakili Bupati Belitung Timur, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Beltim, Bayu Priyambodo mengatakan Reforma Agraria bukan sekadar persoalan tanah, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, kita didorong bergerak lebih cepat dan terarah. Karena itu seluruh pihak harus serius mendorong percepatan Reforma Agraria dengan langkah yang saling mendukung,” ujar Bayu.

Ia menegaskan penetapan dan pemanfaatan TORA harus dilakukan secara tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Menurutnya, lahan bekas tambang di Belitung Timur juga dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.

“Penataan aset melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset perlu terus dipercepat agar masyarakat memiliki kepastian dan ruang untuk berkembang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....