Gubernur Babel Sepakati Harga Beli Timah Beltim Rp200 Ribu per Kilogram
- 08 Agt 2026 20:06 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung Timur – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan harga pembelian bijih timah di Belitung Timur disepakati sebesar Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73 persen.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas aspirasi penambang yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Timah di Kecamatan Gantung, Jumat kemarin.
Sebelumnya, penambang mempersoalkan harga pembelian bijih timah yang dinilai belum sebanding dengan kondisi operasional di lapangan. Dalam aksi tersebut, massa meminta adanya penyesuaian harga sekaligus kepastian penyerapan hasil tambang masyarakat.
Hidayat Arsani mengatakan, tuntutan tersebut telah dibahas bersama pihak terkait dan kemudian disepakati adanya penyesuaian harga. Menurutnya, harga Rp200 ribu per kilogram mulai diberlakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat penambang di Belitung Timur.
"Mulai hari ini, permintaan masyarakat Belitung Timur untuk harga Rp200 ribu sudah kita tetapkan untuk kadar Sn 73. Untuk mekanisme pembayaran, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Hidayat saat konferensi pers di Belitung Timur, Sabtu 8 Agustus 2026.
Hidayat menjelaskan, terdapat perbedaan harga pembelian bijih timah antara wilayah Bangka dan Belitung. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut yakni belum adanya fasilitas smelter di Belitung Timur, sehingga terdapat komponen biaya pengangkutan dan distribusi yang berbeda.
Direktur Operasi (Dirops) PT Timah Tbk, Mayjen TNI (Purn.) Handy Geniardi, menyatakan perusahaan menyetujui harga pembelian bijih timah sebesar Rp200 ribu per kilogram sesuai aspirasi masyarakat penambang Belitung Timur. Ketentuan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada para mitra agar menjadi pedoman dalam proses pembelian bijih timah dari masyarakat.
"Harga Rp200 ribu, kami setuju. Kemarin sudah saya sampaikan kepada para mitra CP bahwa itu merupakan keinginan masyarakat. Supaya ketentuan ini juga dipedomani dalam pelaksanaannya," ujar Handy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....