Pemprov Babel Targetkan SK Manajemen Talenta sebelum Lebaran
- 18 Feb 2026 14:48 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan Surat Keputusan (SK) pemberlakukan manajemen talenta (Mantel) diterima oleh Pemprov Babel sebelum lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kepala BKPSDMD Babel, Darlan mengatakan, manajemen talenta ini akan diterapkan jika Pemprov Babel sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang diperkirakan sebelum Lebaran.
Dengan manajemen talenta ini nantinya untuk yang menduduki jabatan eselon dua berdasarkan rekam jejak, integritas, potensi, kemampuan dan kinerja terukur yang diukur melalui istem Simantap.
“Seluruh kabupaten/kota, Bupati, Gubernur akan terima SK dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) pemberlakuan manajemen talenta. Jadi setelah terima SK, tidak ada lagi apa lelang jabatan,” ujar Darlan.
Dengan diterapkannya sistem ini, ia berharap Bangka Belitung bisa lebih maju, pelayanan publik akan meningkat, capaian visi misi Gubernur bisa dicapai dan ASN lebih profesional, kompeten, berintegritas serta berdaya saing.
Sementara, Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara, Heni Sri Wahyuni, mengatakan, instansi yang nanti sudah secara resmi mendapatkan SK manajemen talenta, dalam pengisian jabatannya itu sudah tidak boleh lagi menggunakan seleksi terbuka atau lelang jabatan, tapi harus sudah bisa melakukan pengisian menggunakan manajemen talentanya gitu.
“Karena di situlah wujud dari komitmen kepala daerah untuk mengedepankan asas adil, transparansi dalam proses pengisian dalam jabatan,” kata Heni.
Terkait kepastian berlakunya sistem manajemen talenta ini, kata dia, tergantung kesiapan dari pemda itu sendiri.
“Kan ada lima pilar yang harus disiapkan, yang harus mereka kerjakan. Dari kesiapan landasan hukum, komite, SK komite, sampai data dan desain dari organisasi, itu semua dilakukan pembenahan. Jadi memang sangat bagus sekali ketika instansi tersebut mengimplementasikan manajemen talenta karena artinya bahwa instansi tersebut berbenah diri ya untuk strukturnya,” katanya.
Kepala Kantor Regional VII BKN, Heni Sri Wahyuni, mengatakan, instansi yang telah resmi mendapatkan SK manajemen talenta secara nasional dilarang menggunakan sistem seleksi terbuka atau lelang jabatan dalam pengisian posisi.
"Ini adalah wujud komitmen kepala daerah untuk mengedepankan asas adil dan transparansi dalam proses pengisian jabatan," kata Heni.
Terkait progres di wilayah Regional VII, Heni memaparkan, sudah ada empat daerah yang mengantongi SK manajemen talenta, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Banyuasin. Saat ini, Kabupaten Ogan Ilir tercatat sebagai daerah yang sudah mulai melakukan pengisian jabatan melalui sistem ini.
Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Bangka Belitung, sebanyak delapan instansi (provinsi dan kabupaten/kota) sedang dalam proses pendampingan menuju perolehan SK. Heni menyebutkan instansi tersebut harus membenahi lima pilar utama, mulai dari landasan hukum hingga desain organisasi.
"Jika pilar-pilar ini selesai, kami optimis mereka bisa segera menuju Jakarta untuk melakukan exposeatau sidang di depan BKN Pusat untuk menentukan apakah SK manajemen talenta dapat diberikan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....