Pemprov Babel Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober

  • 04 Agt 2026 14:53 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Program ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi, mengatakan, program pemutihan kali ini berfokus pada penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak.

"Program pemutihan ini berlaku untuk denda. Jadi dendanya yang kita hapuskan (putihkan). Kita melihat banyak masyarakat yang terlambat bayar pajak, dan mereka kerap merasa terbebani ketika harus membayar denda akumulasi," ujar Yunan, Selasa 4 Agustus 2026.

Yunan menambahkan, keterlambatan pembayaran pajak sering kali terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena kelalaian atau ketidaktahuan wajib pajak mengenai tanggal jatuh tempo.

"Kadang mereka tidak sadar kalau masa berlakunya sudah lewat dua atau tiga hari. Karena denda langsung berjalan, akhirnya sebagian masyarakat memilih menunda pembayaran, yang ujung-ujungnya membuat tunggakan makin membengkak hingga tidak terbayar sama sekali," katanya.

Melalui kebijakan yang dicanangkan oleh Gubernur ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan, baik bulanan maupun tahunan, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja selama periode pemutihan.

"Pemutihan mencakup denda pajak pokok kendaraan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Harapan kita, selama tiga bulan ini tidak ada lagi masyarakat yang menunggak pajak," ujarnya.

Untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan ini, Pemprov Babel telah menyediakan berbagai titik pembayaran yang tersebar di wilayah Bangka Belitung. Yunan menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pembayaran di seluruh jaringan layanan Samsat, di antaranya, Kantor Samsat Induk, Samsat, Samsat Corner dan Samsat Setempoh (Keliling).

"Masyarakat silakan memanfaatkan berbagai fasilitas layanan yang ada, baik di kantor Samsat, Samsat Corner di mall, maupun Samsat Setempoh yang datang langsung ke desa-desa," ujarnya.

Terpisah, Gubernur Babel, Hidayat Arsani mengatakan, kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian dalam meringankan beban ekonomi warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.

"Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda," kata Hidayat.

Dalam program khusus ini, Pemprov Babel membebaskan sejumlah biaya yang selama ini menjadi beban para pemilik kendaraan, antara lain Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Denda SWDKLLJ dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Ia buga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlapor/berlakunya berakhir.

"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....