Unit PPA Satreskrim Pangkalpinang Usut Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- 28 Agt 2026 22:18 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melaksanakan pemeriksaan medis/Visum Et Repertum terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Ogan Arif, Jumat 28 Agustus 2026.
Kata Ogan, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada Selasa, 25 Agustus 2026.
“Setelah mendapat informasi dari anaknya. Setelah dikonfirmasi kepada korban, orang tua korban kemudian memperoleh keterangan bahwa korban diduga mengalami kekerasan,” ucapnya.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi korban yang dapat mengungkap identitas anak.
“Masyarakat juga diharapkan tidak membuat kesimpulan atau menghakimi pihak tertentu sebelum proses penyelidikan dan penanganan perkara memperoleh hasil yang jelas,” kata Ogan.
Sementara itu, Fahlevi salah satu masyarakat berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Ini memang perlu ada pengawasan dari orang tua yang ketat, karena sekarang ini salah pergaulan anak-anak bisa melakukan hal yang negatif,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....