Satpol PP Bangka Tertibkan Penjualan Arak di Sigambir
- 08 Mei 2026 20:07 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol jenis arak di kawasan Sigambir, Kecamatan Pemali, Jumat, 8 Mei 2026.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, bersama 2 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 7 anggota.
Petugas berhasil mengamankan satu jeriken berisi sekitar 20 liter arak yang dijual secara bebas kepada masyarakat.
“Iya, tadi kita berhasil mengamankan satu jeriken berisi 20 liter arak yang dijual secara bebas kepada masyarakat umum,” kata Achmad Suherman.
Menurutnya, aktivitas penjualan arak tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penjualan dan Tempat Minuman Beralkohol.
Tindakan tegas dilakukan karena peredaran arak kini mulai merambah hingga ke pelosok desa dan dusun di wilayah Kabupaten Bangka. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan berdampak buruk terhadap generasi muda.
“Arak ini sebenarnya hanya diperbolehkan untuk keperluan adat dan agama tertentu dalam prosesi sembahyang, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum, apalagi sampai dikonsumsi anak-anak,” katanya.
Suherman juga menyebut, fenomena peredaran arak sempat menjadi perhatian masyarakat karena harganya yang murah sehingga memicu aksi mabuk-mabukan. Berdasarkan hasil uji sampel yang pernah dilakukan, kadar alkohol pada arak tersebut berkisar antara 18 hingga 24 persen dan masuk kategori Golongan C.
“Kami telah mendata identitas pemilik arak guna diproses lebih lanjut. Sesuai aturan yang berlaku, penjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama enam bulan,” katanya.
Suherman memastikan, pengawasan terus ditingkatkan terhadap peredaran arak di wilayah Kabupaten Bangka agar tidak semakin meluas.
“Kami akan terus mengawasi peredaran arak ini secara ketat. Jangan sampai harga yang murah merusak ketertiban umum dan masa depan generasi muda kita di desa-desa,” ujarnya.
"Pemerintah tidak mungkin menghentikan usaha masyarakat, kalau tidak merugikan masyarakat, ini jelas jelas korbannya anak-anak generasi muda," kata warga Bangka Kosim.
Dia berharap, razia rutin dapat dilakukan Satpol PP untuk mencegah aktivitas terlarang di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....