Ganja 15,5 Gram Diamankan, 2 Terduga Pengedar Dibekuk di Air Anyir

  • 30 Agt 2026 18:41 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. Polisi amankan 15,5 gram ganja.

Keduanya adalah ZA 30 tahun dan DE 19 tahun. Penangkapan dilakukan Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.

Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menyebut dari ZA diamankan ganja 7,6 gram. Dari DE diamankan 7,9 gram.

"Dari tangan ZA petugas mengamankan satu potongan kertas buku berisikan daun kering diduga ganja. Sementara dari DE ditemukan dua potongan," ungkap IPTU Budi, seizin Kapolres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkotika.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika," katanya.

Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....