Unit Reskrim Polsek Belinyu Ringkus Emon, Terduga Pelaku Penganiayaan

  • 25 Agt 2026 12:50 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka - Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil ringkus Emon, terduga pelaku penganiayaan teman sendiri. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan kurang dari 48 jam pasca penganiayaan yang terjadi di halaman sebuah kontrakan di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Belinyu dalam menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat," kata Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda seizin Kapolres Bangka, Selasa, 25 Agustus 2026.

Kapolsek Belinyu menjelaskan, terduga pelaku berada di sebuah pondok di Jalan Pahlawan 12, Kecamatan Belinyu, Senin (24/8/2026) malam. Dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Belinyu, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang tertidur di dalam pondok. "Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar AKP Rizky Yanuar Hernanda.

Dikonfirmasi terpisah, warga Mantung, Belinyu, Anwar, mengapresiasi kinerja Polsek Belinyu. Dia berharap keamanan di Kecamatan Belinyu semakin baik dengan berbagai capaian yang dilakukan pihak kepollisian.

"Sebagai warga Belinyu kita sangat apresiasi lah Polsek Belinyu dengan gercep bisa tangkap pelaku kurang dari 2 hari. Semoga Belinyu ini makin aman, tenteram, damai, aksi kriminalitas semakin turun," ucapnya.

Terduga pelaku, Emon, saat ini diamankan dan ditahan di Polsek Belinyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....