Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Ganja 4,86 Kilogram, Kurir Ditangkap
- 08 Agt 2026 16:04 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Dalam waktu 1x24 jam, Polresta Pangkalpinang membongkar jaringan peredaran ganja lintas daerah. Sebanyak 4,86 kilogram ganja kering berhasil disita dari seorang kurir di wilayah kota, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kurir berinisial IR, 29 tahun, diamankan beserta sisa barang dari pengiriman terakhir. Dari hasil pengembangan, IR mengaku sudah dua kali menerima pasokan. Totalnya mencapai 33 kilogram.
Pengiriman pertama sebanyak 5 kilogram. Beberapa waktu kemudian menyusul kiriman kedua sebanyak 28 kilogram. Dari kiriman besar itulah polisi menyita 4,86 kilogram yang belum sempat diedarkan.
"Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Pangkalpinang," ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Indra Wijatmiko saat mengecek barang bukti.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Kompol Yandri mengatakan barang haram itu diduga dikirim dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Barang bukti yang diamankan kurang lebih lima kilogram ganja kering. Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari saudara C yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Kompol Yandri menduga ganja tersebut diedarkan ke komunitas tertentu di Kota Pangkalpinang. Penyidik masih mendalami jaringannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....