Polresta Pangkalpinang Ungkap 110 Paket Sabu Selama Juni 2026

  • 29 Jun 2026 16:59 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Polresta Pangkalpinang ungkap 110 paket narkotika selama Juni 2026. Empat orang yang diduga pengedar narkotika telah diamankan.

"Dari pengungkapan tersebut, kami menyita 110 paket sabu dengan berat bruto 47,02 gram," ujar Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Indra Wijatmiko, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Senin 29 Juni 2026.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan di sejumlah kecamatan yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang. "Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika," ucapnya.

Kapolresta juga mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Saya tegaskan kepada seluruh anggota saya, jangan pernah bermain-main dengan narkoba. Jika terbukti terlibat, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri, mengatakan keempat terduga pelaku yang diamankan bukan merupakan residivis kasus narkotika.

"Keempat terduga pelaku ini seluruhnya bukan residivis. Mereka memiliki peran yang sama, yakni sebagai pengedar. Tapi bukan satu jaringan yang sama, " ujar Kompol Yandri.

Ia menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan sistem komunikasi menggunakan telepon genggam (handphone), sehingga transaksi dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....