Polresta Pangkalpinang Sita 11,08 gram Sabu

  • 22 Jun 2026 21:12 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menyita 34 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 11,08 gram.

Barang haram tersebut disita dari terduga berinisial K alias Botak (44), saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

"Selain 34 paket sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, perlengkapan pengemasan, tas, serta satu unit telepon genggam," ujar Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Indra Wijatmiko dalam rilis tertulis, Senin 22 Juni 2026.

Adapun barang bukti yang disita antara lain empat lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp20.000, empat lembar uang pecahan Rp10.000, satu bungkus plastik ukuran sedang, satu ball plastik strip, dua kantong plastik, potongan pipet, kotak plastik, tas hitam dan satu unit ponsel Realme C25Y.

Diketahui juga, - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang saat ini gencar menggelar sosialisasi Kampung Tangguh Anti Narkoba.

"Kampung Tangguh Anti Narkoba ini menjadi wadah kolaborasi antara masyarakat dan aparat. Kami berharap warga memiliki kepedulian yang tinggi untuk menjaga lingkungannya agar tidak dimasuki jaringan peredaran narkoba. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan masyarakat," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....