Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Pria Ditangkap
- 07 Apr 2026 13:51 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpandan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial D.A.S (26) dan A (26), serta ratusan paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H. mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kami respon dengan cepat dan profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Belitung," kata AKP Martuani Manik, dalam konferensi pers, pada Selasa (7/4/2026).

Tersangka pertama diamankan di kawasan Jalan Akil Ali, Kelurahan Pangkal Lalang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 43 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disembunyikan dalam wadah plastik bertuliskan “WG Glow Body Lotion Kromosom”.
Sementara tersangka kedua diamankan beberapa jam kemudian di kawasan Jalan Pengayoman, Dusun Perawas II, Desa Buluh Tumbang. Polisi menemukan tas totebag bertuliskan “Chatime” yang berisi 401 bungkus plastik kecil serta 2 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisi sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut atas perintah seseorang berinisial B, dengan sistem pengambilan “lempar”. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpandan.
Polisi mencatat total barang bukti dari tersangka D.A.S berupa sabu dengan berat bruto 10,65 gram dan berat netto 5,06 gram, berikut wadah lotion serta satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka A, diamankan sabu seberat bruto 127,56 gram dan netto 70,78 gram, sebanyak 403 paket sabu, tas totebag, serta satu unit handphone.

AKP Martuani Manik menambahkan, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga Tanjungpandan, Yusri, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di Belitung. Menurutnya, tindakan tegas aparat dibutuhkan agar generasi muda tidak semakin terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Harapannya pengungkapan seperti ini terus dilakukan, karena narkoba ini sudah sangat meresahkan," kata Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keduanya ditahan di Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....