Polresta Pangkalpinang Ungkap 3.173 Pil Ekstasi, Nilai Capai Miliar
- 23 Feb 2026 11:19 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap peredaran ribuan pil ekstasi dari seorang pria berinisial YF.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 3.173 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 23 Februari 2026.
Kapolresta menjelaskan, YF ditangkap pada Sabtu 21 Februari 2026 di kediamannya yang berada di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan kurang lebih 3.000 butir pil ekstasi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka di Pangkalbalam dan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Girimaya,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Selain itu, Kapolresta mengungkapkan bahwa YF merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Dengan jumlah sekitar 3.000 butir yang berhasil diamankan, total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
"Satu butir pil ekstasi tersebut dijual dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Dengan jumlah sekitar 3.000 butir yang berhasil diamankan, ditaksir mencapai kurang lebih Rp1 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Yandri mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan ungkap kasus tersebut.
"Barang ini dikendalikan oleh sesorang melalui komunikasi elektronik, dan saat ini melakukan pengembangan komunikasi yang bersangkutan dengan yang mengatur barang tersebut," katanya.
Saat ini, tersangka YF telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.