'Main Narkoba', Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus IN
- 18 Feb 2025 20:02 WIB
- Sungailiat
KBRN, Pangkalpinang : Tim Subdit i Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria warga Sungailiat, berinisial IN alias Bok, yang diduga sebagai penyalahguna narkoba, di kediamannya, Sabtu (15/2/2025) dini hari.
Dari tangan IN, polisi turut mengamankan barang bukti 248 klip siap edar, berisikan narkoba jenis sabu
"Pelaku IN alias Bok ini berhasil kita amankan di rumahnya di Kelurahan Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan yang diterima RRI.co.id, Fauzan, Selasa (18/2/2025).
Disampaikan Fauzan, jika terduga pelaku, IN alias Bok saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Ril)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....