Sertifikat Halal dan NIB Jadi Kunci UMKM Bangka Tengah Naik Kelas

  • 02 Agt 2026 10:47 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka Tengah - Pemkab Bangka Tengah dorong UMKM urus sertifikat halal gratis agar bisa naik kelas dan masuk ritel modern. NIB juga wajib dimiliki.

Kepala Disperindagkop-UKM Bangka Tengah, Irwandi, mengatakan sertifikat halal bisa memperluas akses pasar UMKM.

"Kami ingin UMKM itu naik kelas dan mampu bersaing. Segera urus sertifikat halal gratis agar dapat memperluas akses pasar, terutama ke ritel modern dan e-commerce," kata Irwandi, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Feri Prihatin Akbar, menyebutkan seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban.

"UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar dapat segera mengurus persyaratannya. Jangan ditunda-tunda karena mengurusnya sangat mudah," ucapnya.

Feri juga menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha. Tanpa NIB, pelaku UMKM akan kesulitan mengakses bantuan, pelatihan, maupun pendampingan dari pemerintah. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....