UMKM Diwajibkan Miliki Nomor Induk Berusaha

  • 26 Apr 2026 08:31 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Bangka – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi, legalitas tunggal, dan tanda pengenal sah bagi UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum, mempermudah akses permodalan (KUR), pendampingan usaha, serta sertifikasi produk.

“Persyaratan wajib UMKM itu wajib memiliki NIB. Manfaat bagi UMKM banyak sekali misalnya sebagai bukti legalitas dan identitas resmi, lalu memudahkan akses permodalan seperti KUR, pihak bank pasti meminta persyaratan NIB. Tak Cuma itu, UMKM juga pasti akan mendapat akses dan terdata program pemerintah, misalnya untuk menerima bantuan, insentif fiskal dan pembinaan. Dan yang penting juga untuk meningkatkan kredibilitas, jadi konsumen pun akan lebih meningkat kepercayaannya terhadap si pelaku UMKM,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM) Kabupaten Bangka, Dian Firnandi kepada RRI, di Sungailiat, Minggu, 26 April 2026.

Di Kabupaten Bangka sendiri hingga saat ini tercatat sebanyak 22 ribu lebih UMKM sudah memiliki NIB sekaligus tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

"Kita akan terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus NIB ini," ujarnya.

Sementara salah seorang pelaku UMKM bidang kuliner di Sungailiat, Yayuk, mengaku telah memiliki NIB. Yayuk merasa setelah memiliki NIB usaha yang dijalaninya lebih lancar.

“Saya sering diajak mengikuti pelatihan, juga bisa mengajukan KUR untuk menambah modal usaha saya, ya sebagai UMKM kita harus ikuti lah aturan yang dari pemerintah, untuk memudahkan kita juga,” ucap Yayuk.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....