Sebulan Buka Usaha, UMKM Wajib Miliki NPWP
- 10 Jun 2026 21:15 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – UMKM pemula bingung hadapi syarat badan hukum dari klien. Intan, pendengar RRI, alami hal sama.
"Saya punya UMKM tapi belum ada CV, padahal klien sering minta itu," keluhnya melalui pesan WhatsApp dalam dialog UMKM Bicara Pro 1 RRI Sungailiat.
Permasalahan tersebut langsung dijawab oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bangka, Willy Arifianto. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mendaftarkan diri secara resmi.
"Dalam waktu satu bulan setelah punya usaha, dia harus segera mendaftar menjadi wajib pajak," tegas Willy pada Senin, 8 Juni 2026.
| Baca juga: Babel Kejar Target Wajib Halal Oktober 2026 |
Kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak mengharuskan pelaku UMKM langsung membuat badan hukum. Pendaftaran NPWP orang pribadi sudah sangat mencukupi untuk langkah awal.
"Langkah pertama adalah mendaftar dulu, tidak ada CV juga tidak masalah," jelasnya lebih lanjut.
Pendaftaran NPWP pribadi tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pelaku UMKM perempuan bahkan bisa menggabungkan NPWP dengan suaminya.
"Setelah terdaftar menjadi wajib pajak, baru kita akan bicarakan mengenai objek pajaknya," pungkas Willy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....