Perusahaan di Bangka Wajib Lapor TKA Tiap Tiga Bulan

  • 07 Jul 2026 10:15 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) menyampaikan laporan secara berkala, paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Hal itu sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan TKA.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, mengatakan kewajiban pelaporan bertujuan memudahkan pemerintah daerah melakukan pendataan sekaligus mengetahui posisi dan status kerja TKA yang berada di wilayah Kabupaten Bangka.

"Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan secara berkala minimal tiga bulan sekali," katanya kepada RRI, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan dalam laporan meliputi identitas tenaga kerja asing, jangka waktu mempekerjakan TKA, bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga laporan apabila TKA sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

Menurut Ismir, sejauh ini perusahaan pengguna tenaga kerja asing di Kabupaten Bangka telah rutin memenuhi kewajiban pelaporan, sehingga memudahkan pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemantauan.

Sementara Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker) Disnakerperindag Kabupaten Bangka Insyira Subagia menyebutkan, kehadiran para tenaga kerja asing umumnya menempati posisi tenaga ahli atau manajer yang dibutuhkan perusahaan. Mereka berasal dari berbagai negara dan telah mengantongi izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Mereka dari Korea, Malaysia, Cina, rata – rata dari Korea yang banyak, biasanya mereka tenaga ahli untuk pengoperasian dan lain – lain,” kata Insyira.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....