Pemkab Bangka Desak Penyelesaian Hutang Petani Sawit Sawindo Kencana

  • 08 Jun 2026 17:22 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka mendesak PT Sawindo Kencana segera menyelesaikan persoalan hutang petani dalam Program Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR). Pasalnya, hingga kini sebagian besar hutang petani belum tuntas.

Bahkan, Bupati Bangka Fery Insani menegaskan siap mengambil langkah tegas hingga mencabut izin operasional perusahaan apabila tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Fery Insani usai memimpin pertemuan percepatan penyelesaian pinjaman atau kredit program KKSR bersama PT Sawindo Kencana dan sejumlah pihak terkait di Rumah Dinas Bupati Bangka, Senin, 8 Juni 2026.

Fery mengungkapkan, persoalan KKSR merupakan masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum terselesaikan meski telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan daerah.

"Kita coba tarik kembali persoalan ini untuk diselesaikan, apa kendala dan bagaimana jalan keluarnya. Insyaallah masalah ini bisa diselesaikan, tetapi semua pihak harus menunjukkan komitmen," kata Fery.

Menurutnya, Pemkab Bangka telah secara resmi mengundang pimpinan tertinggi PT Sawindo Kencana untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan sehingga dinilai belum mampu mengambil keputusan strategis terkait penyelesaian persoalan hutang petani.

Karena itu, Bupati Bangka memberikan tenggat waktu dua minggu kepada direksi PT Sawindo Kencana untuk datang langsung menemui pemerintah daerah.

"Saya ini Bupati Bangka resmi mengundang mereka dengan surat berkop Garuda. Tetapi direkturnya tidak bisa datang. Sesibuk apa sih direkturnya? Saya minta dalam dua minggu ini pimpinan perusahaan hadir langsung untuk membahas penyelesaian masalah ini," ucapnya.

Berdasarkan data per April 2026, sisa pinjaman petani atau pekebun KKSR Tahap II hingga V mencapai Rp12,51 miliar yang merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan perusahaan mitra. Sementara porsi yang berkaitan dengan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp9,73 miliar. Di sisi lain, dana pembayaran hutang yang telah disetorkan petani dan tersimpan di bank perantara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Fery menilai sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kemitraan KKSR perlu dievaluasi, termasuk dugaan wanprestasi dari pihak perusahaan. Ia menyoroti keterlambatan pembayaran pembelian tandan buah segar (TBS) petani yang disebut bisa mencapai sembilan bulan.

"Secara prinsip hutang petani memang harus dibayarkan. Namun perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Kalau pembayaran TBS sampai berbulan-bulan tertunda, bagaimana petani bisa memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.

Sementara petani sawit asal Kecamatan Bakam Mulyono, yang mengaku para petani kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan akibat berbagai persoalan yang terjadi dalam kemitraan tersebut.

Salah satu pemicu utama memburuknya hubungan antara petani dan perusahaan terjadi pada 2018 ketika pembayaran hasil panen petani mengalami keterlambatan. Kondisi itu membuat banyak petani merasa dirugikan karena pendapatan yang seharusnya diterima tepat waktu justru tertunda.

“Pada tahun 2018 pembayaran hasil panen petani terlambat. Petani merasa dirugikan dan sejak saat itu kepercayaan masyarakat kepada perusahaan mulai hilang,” kata Mulyono.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran berdampak besar terhadap kondisi ekonomi petani yang menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil panen kelapa sawit.

Akibat pengalaman tersebut, lanjut Mulyono, sebagian besar petani memilih mencari pembeli lain yang dinilai lebih mampu memberikan kepastian pembayaran dibandingkan perusahaan mitra dalam program KKSR.

“Makanya petani tidak mau lagi menjual hasil panennya ke perusahaan. Mereka memilih menjual ke pihak lain yang pembayarannya lebih jelas dan lebih cepat,” ujarnya.

Mulyono mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2026 para petani peserta KKSR di wilayahnya tidak lagi mengirimkan tandan buah segar (TBS) ke perusahaan. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kekecewaan sekaligus hilangnya kepercayaan terhadap pola kemitraan yang selama ini berjalan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....