Idulfitri 2026, Disnaker Babel Terima Tujuh Aduan THR

  • 31 Mar 2026 15:31 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Aduan THR Disnaker Babel

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnaker Babel) menerima sebanyak tujuh adua atau laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 2026.

Laporan itu diterima dari pemerintah daerah maupun karyawan swasta yang belum dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Jamsos Ketenagakerjaan, Disnaker Babel, Agus Afandi mengatakan, pengaduan diterima itu dua laporan secara aplikasi dan lima aduan datang langsung ke Disnaker Babel.

Agus menjelaskan, dari tujuh laporan tersebut ada tiga laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Disnaker Babel karena pengaduan merupakan unsur dari pemerintah.

"Dari tujuh pengaduan ini sebagian sudah kita tindaklanjuti, namun ada tiga yang mungkin kita tidak tindaklanjuti karena bukan kewenangan kita karena pengaduan nya itu dari unsur pemerintah," katq Agus, Selasa 31 Maret 2026.

Agus, untuk jenis tiga pengaduan dari unsur pemerintah ini tidak masuk ke Disnaker, sehingga dipersilakan ke pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan untuk empat pengaduan dari perusahaan swasta sebagian sudah ditindaklanjuti dan saat ini sudah dalam proses.

Adapun laporan yang terima oleh Disnaker Babel yakni kurang dibayarnya THR pegawai, sebab ada sebagian perusahaan yang kurang mengerti apa yang harus ditindaklanjuti terkait dengan THR ini.

"Untuk langkah selanjutnya kita akan tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan terkait aturan tentang Pengupahan dan pembayaran hak pekerja," katanya.

Selain itu, untuk empat perusahaan swasta ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sebagian sudah dalam proses.

"Artinya dari pihak perusahaan menerima aduan dari pegawainya karena alasan dari perusahaan mereka tidak mengetahui aturan terkait THR ini. Tapi intinya mereka sudah berjanji akan membayar sebagian THR pekerjanya," ujarnya.

Agus mengimbau agar perusahaan memperhatikan hak-hak para pekerja agar tidak terjadi perselisihan maupun perusahaan tersebut dikenakan sanksi.

"Baik perusahaan atau pekerja ini harus kita pikirkan, karena jangan sampai perusahaan ini dikenakan sanksi, dan para pekerja juga jangan sampai hak-hak nya tidak di bayar, apalagi para pekerja takut untuk mengadu karena dikhawatirkan akan di PHK, jadi kalau memang ada permasalahan baik dari perusahaan maupun pekerja, kami (Disnaker) membuka ruang konsultasi silahkan datang langsung ke Disnaker baik ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya akan mengundang Disnaker Babel untuk menanyakan perusahaan mana aja yang tidak membayar THR pegawai dan gaji.

"InsyaAllah besok kita akan mengundang Disnaker untuk menanyakan perusahaan mana aja yang tidak membayar THR pegawai dan tidak membayar gaji," kata Didit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....