Babel Sambut Baik Peraturan Pembatasan Medos terhadap Anak
- 30 Mar 2026 10:47 WIB
- Sungailiat
Poin Utama
- Pembatasan medos anak
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyambut baik pembatasan media sosial (Medsos) bagi anak yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung Asyraf Suraydin mengatakan, terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 itu sebebarnya sudah lama ditunggu oleh pihaknya dan kini terealisasikan.
"Sebenarnya itu sudah lama ya kita tunggu dan alhamdulillah, itu ternyata terwujud. Setiap kali kita ada aktivitas kegiatan, itu sering kita lakukan dan kita minta hal itu bisa terlaksana," kata Asyraf, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, beberapa waktu yang lalu pihak sudah melakukan komunikasi, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dari hasil pertemuan itu seluruh Indonesia positif menanggapi akan hal itu.
Menurut dia, hadirnya pembatasan media sosial bagi anak, memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak.
"Kalaupun pola asuh kita itu baik diharapkan anak-anak yang usia misalnya mulai dari usia balita, itu juga kalau orang tuanya bijak tidak diperkenankan untuk menggunakan media sosial seperti ini. Dengan adanya informasi dan aturan peraturan pemerintah itu, mau tidak mau ya kita menanggapi hal yang sangat positif," katanya.
Sementara itu, penggunaan media sosial bagi anak yang melewati batas, dikatakan Asyraf akan memberikan banyak dampak negatif.
"Dampaknya kalau dia menggunakan itu terlalu berlebihan, mungkin banyak hal yang seharusnya dia bisa kreatif untuk mengerjakan hal-hal yang lain, tapi dengan cara demikian dia hanya duduk saja, buka-buka WA segala macam," ujarnya.
| Baca juga: DPD Demokrat Babel Gelar Musda V |
Diberitakan terpisah, Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun bertujuan positif.
Ia mengatakan, kebijakan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi telah dilaporkan dalam rapat-rapat Komisi I DPR RI.
"Memang selain masalah ini, banyak juga masyarakat yang menganggap media sosial kita sudah terlalu bebas. Makanya pemerintah melalui kondisi itu melakukan pengawasan dan pembatasan. Kita harapkan bahwa dengan cara seperti ini bukan untuk menindas rakyat, tetapi untuk mengatur pengguna media sosial agar bisa dipergunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudianto, Sabtu 7 Maret 2026.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital yang berisiko tinggi. Hal ini diatur Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital. Khususnya, yang dinilai memiliki risiko tinggi.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya, Jumat 6 Maret 2026.
Penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam implementasinya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan.
Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....