Pemerintah Siapkan Regulasi dan Layanan Pengaduan
- 11 Apr 2026 11:37 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dilakukan melalui regulasi serta layanan pendampingan bagi korban kekerasan.
Kepala Dinas DP3ACSKB Bangka Belitung Asyraf Suryadin mengatakan pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah didorong untuk memperhatikan kesetaraan gender dalam perencanaan program maupun penganggaran.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Rumah aman tersebut dirahasiakan lokasinya dan digunakan sebagai tempat perlindungan sementara selama proses pendampingan berlangsung.
“Korban dapat tinggal sementara di rumah aman sekitar 12 hingga 14 hari dengan kebutuhan dasar yang ditanggung pemerintah,” jelasnya dalam program PUG di Pro 1 RRI Sungailiat.
Masyarakat juga dapat melaporkan kasus kekerasan melalui layanan pengaduan nasional maupun langsung kepada instansi terkait di daerah. Setelah laporan diterima, pemerintah akan melakukan pendampingan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pendengar RRI Budi dari. Kabupaten Bangka Selatan, menilai keberadaan rumah aman sangat penting bagi korban kekerasan.
“Fasilitas seperti rumah aman sangat membantu korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hingga kasusnya selesai,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....