OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

  • 02 Feb 2026 08:49 WIB
  •  Sumenep

RRI.CI.ID, Sumenep - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah percepatan reformasi pasar modal nasional sebagai upaya strategis untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan kualitas tata kelola, serta menjaga kepercayaan investor. Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog pasar modal di Jakarta, 1 Februari 2026, yang melibatkan pemerintah, Bursa Efek Indonesia, serta lembaga penunjang pasar modal lainnya.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan reformasi pasar modal dirancang secara ambisius dan selaras dengan praktik terbaik internasional. Menurut dia, pembenahan menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan kompetitif.

“Reformasi ini kami susun secara komprehensif agar pasar modal Indonesia mampu memenuhi ekspektasi investor global dan penyedia indeks internasional,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, terdapat delapan rencana aksi reformasi yang dikelompokkan dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Salah satu fokus utama adalah rencana peningkatan batas minimum free float saham emiten menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.

“Penerapan kebijakan free float dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing perusahaan tercatat agar tetap menjaga stabilitas pasar,” jelasnya.

OJK menilai peningkatan porsi free float akan mendorong likuiditas perdagangan saham sekaligus memperbaiki struktur kepemilikan emiten. Selain itu, pemerintah bersama OJK juga berkomitmen memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor asing melalui penyesuaian kebijakan investasi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dari sisi transparansi, OJK memberikan perhatian besar pada penguatan keterbukaan informasi kepemilikan manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO). Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan praktik tersembunyi dan meningkatkan akuntabilitas emiten, sehingga memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional.

Pada aspek tata kelola dan penegakan hukum, OJK menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia, peningkatan sanksi terhadap pelanggaran pasar, serta penguatan kompetensi pengurus emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan. Langkah tersebut ditujukan untuk mewujudkan ekosistem pasar modal yang adil, tertib, dan berintegritas.

Friderica menegaskan keberhasilan reformasi pasar modal memerlukan sinergi kuat antar lembaga. Tujuannya agar pasar modal tumbuh sehat, berkelanjutan.

“Kolaborasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar pasar modal tumbuh sehat, berkelanjutan, dan menjadi pilar pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.

Rekomendasi Berita