Menelusuri Pencetus Pajak Pertama dalam Sejarah
- 22 Sep 2025 08:00 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya terkait tingginya pajak rokok, sehingga menyamakan dengan jaman Firaun viral beberapa waktu lalu. Terlepas dari bahasannya, artikel ini mengajak Anda untuk menelusuri pencetus pajak pertama di dunia.
Pajak kerap dianggap sebagai beban, tetapi ia adalah salah satu fondasi tertua dari pemerintahan. Sejak ribuan tahun lalu, peradaban sudah mengenal sistem pungutan untuk membiayai kebutuhan negara, tentara, dan pembangunan infrastruktur. Namun, pertanyaan tentang siapa sebenarnya “pencetus pajak pertama” tidak bisa dijawab dengan satu nama individu. Pajak lahir sebagai praktik kolektif yang berkembang seiring munculnya kerajaan dan negara.
Dilansir dari jurnal Tax Collection in History, Metin M. Coşgel & Thomas J. Miceli, 2009 jejak paling awal perpajakan tercatat di Mesir Kuno sekitar 3000 SM. Firaun menetapkan pungutan hasil pertanian dan ternak untuk mengisi lumbung kerajaan. Petugas khusus yang disebut scribes mencatat jumlah panen dan memastikan rakyat menyerahkan bagian tertentu sebagai pajak.
Di Mesopotamia, praktik serupa juga ada. Tablet tanah liat dari era Sumeria menunjukkan adanya pungutan berupa gandum, ternak, dan perak. Pajak ini digunakan untuk membiayai kuil dan administrasi kerajaan. Dalam naskah kuno dikenal istilah miksu, yakni semacam pajak atas perdagangan dan hasil bumi.
Perkembangan pajak semakin kompleks pada masa Kekaisaran Romawi. Kaisar Augustus (27 SM – 14 M) dikenal menyusun sistem pajak yang lebih terstruktur, seperti pajak tanah (tributum soli) dan pajak perorangan (tributum capitis). Pajak juga dipakai untuk membiayai jalan raya, pasukan, dan perluasan wilayah kekaisaran.
Di wilayah Indonesia, pajak telah dikenal sejak era kerajaan. Prasasti Telaga Batu dari Kerajaan Sriwijaya (abad ke-7) mencatat kewajiban upeti dari para pejabat daerah. Pada masa Majapahit dan Mataram, rakyat menyerahkan hasil bumi atau kerja bakti sebagai bentuk pajak kepada raja.
Dari Mesir hingga Nusantara, pola yang terlihat jelas adalah bahwa pajak muncul sebagai kebutuhan kolektif negara untuk bertahan hidup. Ia tidak lahir dari satu tokoh pencetus, melainkan dari kebutuhan raja-raja untuk mengelola sumber daya, mempertahankan pasukan, dan menjalankan roda pemerintahan.
Sejarah menunjukkan bahwa pajak adalah “penemuan sosial” yang lahir bersamaan dengan terbentuknya negara dan birokrasi. Meski sering dipandang sebagai beban, pajak sejak awal merupakan instrumen penting agar masyarakat terorganisir dan pemerintahan bisa berjalan.