Konten Kreator Wajib Bayar Pajak Medsos di 2026

  • 19 Jul 2025 15:37 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sedang mempersiapkan skema baru untuk memperluas basis pajak digital, salah satunya dengan menetapkan pajak terhadap aktivitas di media sosial. Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Menurut pernyataan pejabat Kemenkeu, media sosial saat ini telah menjadi sarana utama bagi berbagai aktivitas ekonomi, seperti promosi produk, layanan berbayar, endorsement, hingga konten berbayar. Sayangnya, sebagian besar pendapatan dari aktivitas tersebut belum tercatat secara resmi sebagai objek pajak. “Kami melihat ruang yang cukup besar untuk optimalisasi pajak dari sektor media sosial. Banyak aktivitas ekonomi yang tumbuh di sana tapi belum tersentuh sistem perpajakan formal,” ungkap seorang pejabat Kemenkeu dalam rapat kerja bersama DPR.

Rencana pajak ini akan menyasar tiga kelompok utama:

1. Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi, iklan, endorse, dan langganan.

2. Platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan lainnya yang menjadi perantara transaksi.

3. Pelaku bisnis yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama penjualan dan promosi.

Untuk menjalankan kebijakan ini secara efektif, Kemenkeu akan membangun sistem pemantauan berbasis teknologi. Sistem tersebut akan digunakan untuk mendeteksi aktivitas ekonomi digital dan menghitung potensi pajak secara otomatis. Selain itu, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kominfo akan diperkuat untuk validasi data pengguna dan transaksi. Pemerintah juga sedang merancang regulasi teknis, termasuk batas penghasilan yang dikenakan pajak, mekanisme pelaporan, serta klasifikasi jenis konten yang termasuk objek pajak.

Kemenkeu menargetkan regulasi ini mulai berlaku pada tahun 2026, dengan masa sosialisasi dan uji coba yang akan dilakukan sepanjang 2025. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan rasio pajak terhadap PDB serta menciptakan keadilan fiskal di era digital.

Rekomendasi Berita