Pemilik Warung Madura Keberatan Larangan Jual Rokok Eceran
- 06 Agt 2024 08:47 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep: Sejumlah pemilik warung Madura mengaku keberatan dengan adanya larangan penjualan rokok eceran, karena selama ini hasil penjualan rokok eceran dinilai lebih banyak dari berjualan dalam bentuk bungkusan.
“Memang belinya cuma satu atau dua batang. Namun perbungkusnya bisa dapat untung sekitar Rp 4000- Rp 5.000,”cerita Mumtir salah seorang pemilik warung asal Kecamatan Bluto, Sumenep, selasa (6/8/2024).
Jika pelangganya membeli satu bungkus, untungnya cuma berkisar Rp 1.500 hingga Rp 3.000. Untuk itu dia sangat mendukung jika tidak ada larangan terkait jual beli rokok.
“Kalau adanya duitnya cuma cukup untuk beli satu batang, lantas bagaimana solusinya,”senyumnya.
Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.