Robohnya Pelayanan Negara di Hati Asdar

  • 24 Sep 2026 02:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kisah Asdar yang harus menggendong adiknya dan menuntun sepupunya menerobos derasnya banjir demi berangkat ke sekolah.
  • Ini adalah cermin tentang bagaimana sebagian warga negara masih harus mempertaruhkan keselamatan untuk memperoleh sesuatu yang seharusnya menjadi haknya.
  • Mekanisme ini harus disiapkan sebelum bencana terjadi, bukan baru dibentuk setelah masyarakat menyampaikan keluhan.

KISAH Asdar yang harus menggendong adiknya dan menuntun sepupunya menerobos derasnya banjir demi berangkat ke sekolah. Ini adalah cermin tentang bagaimana sebagian warga negara masih harus mempertaruhkan keselamatan untuk memperoleh sesuatu yang seharusnya menjadi haknya.

Mendorong anak-anak untuk belajar tidak sekedar memberikan ruang sekolah, namun juga akses dalam menjangkau sekolah, khususnya bagi masyarakat rentan. Anak-anak memang patut diapresiasi karena memiliki semangat belajar.

Namun, negara tidak boleh menjadikan ketangguhan anak menghadapi keterbatasan sebagai alasan untuk membiarkan persoalan pelayanan publik. Tentu yang dialami Asdar mengetuk pintu hati publik untuk memberikan sebuah pertanyanyaan mendasar, di mana negara ketika hak anak atas pendidikan dan keselamatan harus diperjuangkan dengan cara demikian?

Hak Konstitusional Warga

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk memperoleh pendidikan. Pasal 31 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Artinya, pendidikan bukan kemurahan hati pemerintah, bukan pula hadiah bagi warga yang mampu menjangkau sekolah. Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara.

Karena itu, persoalan Asdar tidak semestinya berhenti pada narasi inspiratif tentang perjuangan anak. Ada persoalan pelayanan publik di situ, yang perlu dibaca lebih dalam, yaitu akses jalan, keselamatan anak, infrastruktur dasar, mitigasi bencana, serta keterjangkauan sekolah.

Masyarakat rentan justru membutuhkan kehadiran negara yang lebih konkrit. Anak-anak yang tinggal di wilayah rawan banjir tidak dapat diperlakukan sama persis dengan anak-anak yang memiliki akses jalan aman menuju sekolah. Prinsip keadilan dalam pelayanan publik menuntut negara memberikan perhatian lebih kepada mereka yang menghadapi hambatan lebih sulit.

Negara tidak cukup hanya hadir melalui pembangunan gedung sekolah. Negara juga harus memastikan jalan menuju sekolah aman, akses transportasi tersedia, risiko bencana diminimalkan, dan anak tidak dipaksa memilih antara keselamatan dan pendidikan. Di sinilah pelayanan publik harus ditempatkan sebagai pemenuhan hak warga negara.

Pemetaan Akses Sekolah

Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan sekolah dan jalur pendidikan yang berada di wilayah rawan banjir (pemetaan akses) secara berkala dan berbasis risiko. Pemetaan tidak boleh berhenti sebagai data administratif, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan dan penganggaran daerah.

Sekolah yang aksesnya terputus ketika hujan deras harus ditempatkan sebagai prioritas intervensi, termasuk melalui perbaikan jalan, pembangunan jembatan yang aman, pembenahan drainase, penyediaan transportasi alternatif, serta penguatan sistem peringatan dini. Dengan demikian, kebijakan pembangunan dapat memastikan anak-anak dapat mencapai sekolah dengan aman, orientasinya tidak sekadar pembangunan sekolah.

Lebih jauh, pemerintah perlu melihat akses menuju sekolah sebagai bagian dari pelayanan publik dan pemenuhan hak warga negara, bukan semata-mata persoalan infrastruktur. Sehingga, warga yang rentan dapat merasakan kemudahan karena negara hadir menghilangkan hambatan-hambatan itu. Tentu prinsip pelayanan publik mengharuskan pemerintah memberikan pelayanan yang mudah, aman, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Akses Alternatif

Pemerintah perlu menyediakan mekanisme transportasi atau akses alternatif bagi siswa. Hal itu bila ketika terjadi banjir, terutama bagi anak-anak yang tinggal di wilayah rawan dan berasal dari keluarga rentan.

Mekanisme ini harus disiapkan sebelum bencana terjadi, bukan baru dibentuk setelah masyarakat menyampaikan keluhan. Pemerintah daerah dapat menyusun protokol khusus yang memuat jalur alternatif, titik evakuasi atau penjemputan, moda transportasi yang aman, serta petugas yang bertanggung jawab ketika akses utama menuju sekolah terputus.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga perlu memiliki kewenangan dan prosedur yang jelas untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran. Termasuk apabila perjalanan menuju sekolah membahayakan keselamatan siswa.

Dengan demikian, keberlangsungan pendidikan tidak dibebankan sepenuhnya kepada orang tua dan anak, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang responsif terhadap kondisi darurat.

Sistem Mitigasi Bencana

Berikutnya, pemerintah perlu memperkuat sistem mitigasi bencana berbasis sekolah dan komunitas dengan menjadikan keselamatan siswa sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan.

Setiap sekolah yang berada di wilayah rawan banjir perlu memiliki protokol operasional yang jelas, dimulai dari pemantauan kondisi cuaca dan ketinggian air, penentuan batas aman perjalanan siswa, mekanisme pengalihan pembelajaran, hingga prosedur evakuasi dan komunikasi dengan orang tua.

Protokol tersebut tidak boleh hanya tersimpan dalam dokumen sekolah, tetapi harus dipahami dan dilatih secara berkala oleh guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, pemerintah desa/kelurahan, dan unsur-unsur lainnya. Dengan demikian, ketika banjir terjadi, keputusan tidak dibuat secara spontan dan saling lempar tanggung jawab, melainkan setiap pihak telah mengetahui apa yang harus dilakukan untuk melindungi siswa.

Lebih jauh lagi, mitigasi harus dibangun dengan pendekatan berbasis komunitas dan pembagian tanggung jawab yang terukur. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya koordinasi antara dinas pendidikan, BPBD, sekolah, pemerintah desa/kelurahan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat sekitar untuk membangun sistem peringatan dini serta jalur komunikasi yang cepat ketika kondisi membahayakan.

Kisah Asdar harus menjadi alarm bagi negara. Anak-anak tidak seharusnya menjadi pahlawan karena berhasil menaklukkan kegagalan pelayanan publik. Mereka cukup menjadi anak-anak yang belajar, bermain, dan tumbuh dengan aman.

Kehadiran negara baru benar-benar terasa ketika warga yang paling rentan sekalipun tidak perlu mempertaruhkan keselamatannya hanya untuk menikmati hak yang telah dijamin konstitusi. Semoga.

Oleh : Pimpinan Ombudsman RI

(Maneger Nasution)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....