Satgas PKH dan Masa Depan Keadilan Agraria Indonesia

  • 19 Mei 2026 19:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satgas PKH dan Masa Depan Keadilan Agraria Indonesia

ADA satu kenyataan yang jarang diucapkan secara jujur dalam perdebatan agraria Indonesia. Sebagian besar konflik tanah hari ini bukan semata lahir dari perebutan ruang hidup antarwarga, melainkan dari kegagalan negara menjaga konsistensi antara hukum, izin, peta, dan keadilan sosialnya sendiri.

Selama bertahun-tahun, Indonesia membangun ekonomi sumber daya alam dengan fondasi administrasi yang rapuh. Negara menerbitkan izin, tetapi tidak selalu mampu memastikan batas, sementara masyarakat hidup turun-temurun di wilayah yang status hukumnya terus berubah mengikuti rezim regulasi.

Kawasan hutan ditetapkan di atas peta, tetapi realitas sosial di lapangan bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara memperbarui tata kelolanya. Perkebunan berkembang sebelum kepastian agraria selesai, HGU diberikan tanpa pengawasan plasma yang kuat, dan peta antar-kementerian sering kali saling berbeda.

Akibatnya, Indonesia tumbuh sebagai negara yang kaya sumber daya, tetapi miskin kepastian pengelolaan ruang. Di titik inilah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hadir sebagai instrumen pemulihan otoritas negara.

Sebagian orang melihat Satgas PKH hanya sebagai operasi penertiban kawasan hutan. Sebagian lainnya memandangnya sebagai operasi fiskal untuk menarik kembali penerimaan negara.

Namun bila dibaca lebih dalam, Satgas PKH sesungguhnya adalah upaya negara merebut kembali kendali atas ruang hidup nasional yang selama puluhan tahun bergerak di wilayah abu-abu antara legalitas, kekuasaan modal, dan lemahnya tata kelola.¹ Karena itu, Satgas PKH tidak dapat dipahami sekadar sebagai agenda kehutanan semata.

Satgas PKH merupakan cermin tentang bagaimana negara modern berusaha memulihkan kapasitasnya dalam mengendalikan tanah, sumber daya alam, dan arah keadilan ekonominya sendiri. Pada Mei 2026, Satgas PKH menyerahkan sekitar Rp10,27 triliun ke kas negara dari denda administratif dan penerimaan pajak hasil penertiban kawasan hutan.²

Dalam waktu relatif singkat, negara juga mengklaim berhasil menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan.² Angka itu bukan sekadar statistik fiskal atau administratif.

Data tersebut menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun negara sesungguhnya kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya. Dalam perspektif geopolitik sumber daya, kondisi ini merupakan alarm penting bagi masa depan negara.

Tidak banyak negara mampu bertahan kuat ketika penguasaan ruang hidup nasional bergerak lebih cepat dibanding kemampuan negara mengatur dan mengawasinya. Banyak negara kaya sumber daya justru runtuh secara sosial karena terlambat membaca akumulasi ketimpangan penguasaan tanah.

Amerika Latin memberikan pelajaran keras tentang persoalan itu. Brasil, Kolombia, Peru, hingga sejumlah negara Afrika pernah mengalami fase ketika konsentrasi penguasaan lahan melahirkan konflik sosial berkepanjangan.³

Ketika tanah hanya menjadi instrumen akumulasi modal tanpa distribusi keadilan, negara perlahan kehilangan legitimasi moralnya. Ketimpangan agraria kemudian berkembang menjadi kemarahan sosial, lalu menjelma konflik politik dan keamanan lintas generasi.³

Di Brasil, konsentrasi lahan melahirkan gerakan besar seperti Movimento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra (MST). Gerakan petani tak bertanah itu menjadi simbol protes terhadap ketimpangan agraria modern.⁴

Negara akhirnya menyadari bahwa stabilitas nasional tidak mungkin dibangun di atas struktur penguasaan tanah yang terlalu timpang. Sementara itu, Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang memilih jalan berbeda melalui reforma agraria yang terencana.

Pasca perang, ketiga negara tersebut memahami bahwa reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, melainkan fondasi stabilitas nasional dan industrialisasi jangka panjang. Negara membatasi konsentrasi kepemilikan, memperkuat petani kecil, serta membuka akses pembiayaan, teknologi, dan pasar.⁵

Hasilnya bukan hanya peningkatan produktivitas pangan, tetapi juga lahirnya kelas menengah desa yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi modern. Dari pengalaman itu, dunia belajar bahwa negara yang gagal menghadirkan keadilan agraria pada akhirnya akan menghadapi ketidakstabilan sosial yang jauh lebih mahal dibanding biaya reformasi itu sendiri.

Indonesia sebenarnya sedang berdiri tepat di persimpangan sejarah tersebut. Salah satu akar paling rumit persoalan agraria nasional adalah relasi antara HGU, IUP, plasma, kawasan hutan, dan masyarakat sekitar.

Dalam desain normatif, perusahaan perkebunan sawit diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen.⁶ Gagasan dasarnya sederhana, yakni memastikan ekspansi industri perkebunan tidak meminggirkan masyarakat lokal.

Namun di lapangan, realitasnya jauh lebih kompleks. Di berbagai wilayah muncul dugaan dan temuan bahwa kewajiban plasma tidak selalu dipenuhi secara substantif dari areal yang menjadi tanggung jawab konsesi perusahaan.⁷

Sebagian perusahaan justru mencari lahan di luar area inti, bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan atau tanah masyarakat, lalu menempatkannya sebagai plasma.⁷ Secara administratif perusahaan terlihat memenuhi kewajiban, tetapi secara sosial dan ekologis negara sedang menumpuk bom waktu.

Masyarakat merasa memiliki hak atas plasma yang diberikan dan telah mengelola tanah itu selama bertahun-tahun. Sebagian bahkan membangun hidup dan identitas ekonominya di sana.

Namun ketika negara datang melakukan penertiban kawasan hutan, masyarakatlah yang pertama kali terlihat berhadapan dengan negara. Di mata publik, negara tampak sedang melawan rakyat kecil.

Padahal dalam banyak kasus, masyarakat justru berada di hilir dari kekacauan tata kelola dan manipulasi agraria yang berlangsung selama bertahun-tahun. Inilah titik paling sensitif dari kerja Satgas PKH.

Negara tidak boleh gagal membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar dengan masyarakat yang terseret akibat ketidakhadiran negara pada masa lalu. Bila seluruh persoalan dibaca secara hitam-putih, negara berisiko kehilangan legitimasi etiknya sendiri.

Namun pada saat yang sama, negara juga tidak boleh mundur. Jika penguasaan kawasan hutan terus bergerak tanpa kendali, yang runtuh bukan hanya hutan, tetapi juga kapasitas republik menjaga kedaulatan ekonominya sendiri.

Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya telah memberi arah yang sangat jelas. Konstitusi tidak hanya menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara, tetapi juga harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.⁸

Artinya, penguasaan negara bukan tujuan akhir. Penguasaan tersebut hanyalah instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial.

Karena itu, ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh berhenti pada berapa juta hektare yang berhasil diambil kembali atau berapa triliun rupiah yang masuk ke kas negara. Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara.

Apa model pengelolaannya dan siapa yang memperoleh manfaatnya. Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil, ataukah tanah hanya berpindah dari satu kelompok kuat ke kelompok kuat lainnya.

Indonesia membutuhkan paradigma baru dalam pengelolaan agraria nasional. Yang diperlukan bukan sekadar penertiban, melainkan rekonstruksi tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.

Pertama, seluruh hasil penguasaan kembali kawasan hutan harus dibuka secara transparan kepada publik. Informasi mengenai lokasi, sejarah penguasaan, konflik sosial, status masyarakat, hingga arah pengelolaan wajib dapat diakses secara terbuka.

Di era modern, transparansi merupakan syarat utama legitimasi negara. Tanpa keterbukaan, penertiban berisiko dipersepsikan hanya sebagai perpindahan kontrol dari satu kekuatan ke kekuatan lainnya.

Kedua, negara perlu melakukan audit sosial nasional terhadap seluruh kawasan hasil penertiban. Negara harus mampu memetakan mana korporasi pelanggar, mana tanah adat, mana plasma bermasalah, dan mana masyarakat kecil yang hidup dalam ruang abu-abu akibat kegagalan administrasi negara sendiri.

Ketiga, reforma agraria tidak boleh lagi berhenti sebagai slogan politik. Reforma agraria harus dihubungkan dengan produktivitas ekonomi, hilirisasi, koperasi modern, ketahanan pangan, dan pembangunan desa.

Korea Selatan berhasil bukan hanya karena membagi tanah, tetapi karena negara membangun ekosistem ekonomi setelah reforma dilakukan.⁹ Tanah yang dibagikan kemudian menjadi basis pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Keempat, pengelolaan lahan hasil penguasaan kembali oleh negara atau BUMN harus diawasi secara ketat. Pengawasan itu penting agar tidak lahir oligarki baru dengan wajah berbeda.

Kelima, Indonesia perlu membangun sistem satu data agraria nasional berbasis teknologi spasial dan kecerdasan buatan. Sistem tersebut harus mengintegrasikan HGU, IUP, kawasan hutan, tanah adat, plasma, dan penguasaan riil di lapangan.

Negara modern tidak bisa lagi mengelola konflik agraria dengan data sektoral yang saling bertabrakan. Ketepatan data merupakan fondasi utama bagi keadilan kebijakan agraria.

Keenam, kewajiban plasma harus direkonstruksi secara total. Plasma tidak boleh lagi menjadi instrumen kosmetik legalitas atau tameng pembukaan kawasan hutan, melainkan benar-benar menjadi mekanisme distribusi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pada akhirnya, Satgas PKH sedang menguji sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar penertiban kawasan hutan. Satgas ini menguji apakah Indonesia mampu menjadi negara modern yang benar-benar berdaulat atas ruang hidupnya sendiri.

Banyak negara runtuh bukan karena miskin sumber daya, tetapi karena gagal mengelola keadilan atas sumber daya tersebut. Sejarah memperlihatkan bahwa ketika negara kehilangan kemampuan menjaga keadilan agraria, yang lahir bukan hanya konflik tanah, melainkan juga retaknya kepercayaan rakyat terhadap negara.

Karena itu, tugas terbesar Indonesia hari ini bukan sekadar mengambil kembali tanah. Tugas yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setelah tanah kembali, keadilan benar-benar ikut kembali bersamanya.

Oleh: Azis Subekti

(Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Mahasiswa Program Doktor Hukum UAI)

Catatan Kaki

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

2. Data Satgas PKH sebagaimana dipublikasikan Kejaksaan RI dan berbagai media nasional, Mei 2026.

3. Jeffrey M. Paige, Coffee and Power: Revolution and the Rise of Democracy in Central America (Cambridge: Harvard University Press, 1997).

4. Wendy Wolford, This Land Is Ours Now: Social Mobilization and the Meanings of Land in Brazil (Durham: Duke University Press, 2010).

5. Joe Studwell, How Asia Works: Success and Failure in the World’s Most Dynamic Region (New York: Grove Press, 2013).

6. PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian; lihat juga Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

7. Ombudsman RI, berbagai laporan dan pernyataan terkait konflik plasma sawit dan HGU; lihat juga laporan WALHI dan Forest Watch Indonesia mengenai sawit dalam kawasan hutan.

8. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Ha-Joon Chang, Kicking Away the Ladder: Development Strategy in Historical Perspective (London: Anthem Press, 2002).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....