Negara Akhirnya Turun Tangan Melindungi Masa Depan Anak Kita

  • 22 Mar 2026 00:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025.
  • 2. Lindungi konten anak dibawah 16 tahun.

SEJAK tahun 2000-an, media sosial mulai ramai digunakan di Indonesia. Selama 26 tahun, anak-anak kita bebas berselancar di dunia maya tanpa batas.

Selama itu pula, banyak kejadian yang menyisakan kesedihan mendalam bagi para orang tua dan keluarga. Kini, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia kebijakan ini dimulai.

Dimulai 28 Maret 2026, pemerintahan Presiden Prabowo melalui Kemkomdigi secara bertahap akan membatasi akses layanan digital berisiko tinggi. Pembatasan tersebut dilakukan bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 ini hadir untuk melindungi anak kita. Mulai dari penculikan dan kejahatan seksual akibat berkenalan dengan orang asing di internet.

Presiden memahami harapan orang tua

Kebijakan ini juga melindungi anak-anak kita dari pembusukan otak, kecanduan, judi online, perundungan siber hingga paparan konten tidak senonoh yang mengerikan.

Mari bersama-sama kita dukung dan sampaikan kabar baik ini kepada keluarga, kerabat, dan sesama orang tua. Caranya mudah.

Buka website tunasdigital.id dan pelajari isinya. Presiden Prabowo menepati janjinya untuk melindungi anak-anak Indonesia.

Sekarang, seluruh anak Indonesia berhak mendapatkan:

Cek Kesehatan Gratis (CKG) setiap tahun. Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari, dan perlindungan dari bahaya internet.

Terima kasih atas kritik dan saran dari seluruh masyarakat. Hormat kami.

Oleh: Hariqo Wibawa Satria, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....