Angka Mendedah Kinerja Daerah

  • 20 Nov 2025 10:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

MEREDA sudah kehebohan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kecepatan belanja daerah. Jangan biarkan dana APBD mengendap di bank, apalagi disimpan di deposito bukan giro. Jangan lambat belanja, APBD harusnya sebagai stimulan perekonomian warga daerah, bukan untuk disimpan yang bunganya dialihkan sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Dengan sentuhan sederhana ini, Purbaya menguak kebiasaan lama para pemimpin daerah yang suka ‘bermain aman’ dengan anggarannya. Muncul berbagai alasan, misalnya dana mengendap disiapkan untuk membayar berbagai proyek yang dibayar pada akhir tahun.

Ada yang beralasan dana itu untuk menambal kebutuhan bulan Januari-Maret tahun berikutnya, karena dana pusat baru turun April. Purbaya menjawab dana pusat akan ditransfer lebih cepat di awal tahun.

Kehebohan berikutnya, Purbaya akan mengurangi jatah transfer pusat ke daerah. Dan, bila terdapat sisa dana cukup besar di daerah, bolehkah dana itu diambil lagi Menkeu? Keruan saja para pemimpin daerah berkerut jidat, bagaimana mengatur belanja bila jatahnya berkurang?

Bojonegoro Terdampak

Tahun anggaran 2026 besok, alokasi belanja pemerintah untuk TKD turun 29,34 persen menjadi Rp650 triliun dari sebelumnya Rp919,9 triliun pada APBN 2025. Mendagri Tito Karnavian minta daerah harus lebih efisien.

Jangan melihat angka dan template yang lama dengan keadaan baru, pasti dianggap kurang. Kurangi belanja birokrasi yang sering kali terlalu berlebihan.

Fokuskan anggaran pada program masyarakat, daripada habis hanya untuk rapat atau perjalanan dinas yang tidak efektif. Ini bukan pertama kalinya pemerintah pusat mengurangi TKD. Saat bencana covid dulu semua pendapatan negara berkurang dan belanja daerah juga dipotong, terbukti daerah bisa hidup dan mampu beradaptasi.

Pemkab Bojonegoro salah satu yang terdampak. Kabupaten ini menikmati Dana Bagi Hasil (DBH) besar dari eksplorasi migas di Blok Cepu yang juga melibatkan Blora di Jawa Tengah. Tetapi karena DBH dihitung berdasarkan sumur migas yang sudah beroperasi, yaitu di Lapangan Banyuurip Bojonegoro, maka Blora belum mendapat rejeki nomplok.

Meski berada dalam satu paket Blok Cepu, Bojonegoro lebih beruntung. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyebut DBH Migas yang semula Rp4,5 triliun turun menjadi Rp 3,3 triliun, atau berkurang Rp 1,2 triliun.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2025 tercatat Rp 1,68 triliun, termasuk kontribusi dari empat RSUD swadana yang mencapai sekitar Rp 563 miliar. Untuk tahun 2026, Pemkab Bojonegoro memperkirakan total pendapatan daerah mencapai Rp3,7 triliun, terdiri atas DBH Migas Rp3,3 triliun dan PAD murni sekitar Rp400 miliar.

Dijanjikan pembangunan daerah tetap berjalan stabil. Caranya memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 triliun sebagai strategi menjaga kesinambungan fiskal di 2026. Pemkab Blora juga terdampak pengurangan transfer pusat Rp370 miliar, dari APBD yang Rp 2 triliun lebih. Pemkab berhemat di anggaran birokrasi, misalnya rapat-rapat cukup minum air putih dan permen.

Kepri Terendah

Purbaya menyebut total dana daerah yang mengendap mencapai Rp234 triliun di bank. Padahal pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat. Ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi.

Dana mengendap yang terendah dicatat Provinsi Kepulauan Riau hanya Rp351,36 miliar. Berdasarkan kabupaten, dana mengendap terbesar Bojonegoro Rp3,03 triliun, Bengkalis Rp1,19 triliun, Kutai Timur Rp1,128 triliun, Mimika Rp1,12 triliun, dan Bekasi Rp1,02 triliun.

Realisasi belanja APBD hingga September 2025 baru mencapai Rp712,8 triliun atau setara 51,3 persen dari total pagu Rp1.389 triliun. Angka ini lebih rendah 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Ini mengindikasikan perputaran ekonomi daerah berjalan lebih lambat. Detailnya belanja pegawai relatif stabil hanya turun tipis 0,7 persen, tapi yang serius adalah belanja modal hanya Rp58,2 triliun atau turun lebih dari 31 persen.

Padahal ini belanja yang langsung berdampak ke pembangunan dan lapangan kerja. Realisasi belanja barang dan jasa turun 10,5 persen dan belanja lainnya anjlok 27,5 persen.

Menurut Purbaya angka ini mencerminkan perlambatan eksekusi di banyak pos. Realisasi belanja terutama yang produktif harus ditingkatkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito

Purbaya pun berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tim pengelola dana agar mengelola dana dengan bijak. Ia menyarankan agar penyimpanan dana dilakukan secukupnya dan tidak membiarkan dana mengendap terlalu lama.

Ia juga mengimbau agar Pemda mempercepat belanja produktif dan tidak menunggu hingga akhir tahun. Selain itu turut menjaga tata kelola dan integritas. Kepercayaan publik dan investor adalah modal utama. Sekali hilang, membangunnya butuh waktu lama.

Jabar Tercepat

Dari data Kementerian Keuangan ada 10 daerah terbanyak yang dananya mengendap. Perinciannya DKI Jakarta Rp14,6 triliun, Jawa Timur Rp6,8 triliun, Banjarbaru Rp5,1 triliun, Kalimantan Utara Rp4,7 triliun, Jawa Barat Rp4,1 triliun, Bojonegoro Rp3,6 triliun, Kutai Barat Rp3,2 triliun, Sumatra Utara Rp3,1 triliun, Kepulauan Talaud Rp2,6 triliun, dan Mimika Rp2,4 triliun.

Sedangkan belanja daerah tercepat dijuarai Provinsi Jawa Barat. Mereka menjadi provinsi dengan realisasi belanja tertinggi mencapai 66,29 persen per17 Oktober 2025. Realisasi pendapatan daerah per 17 Oktober 2025 sudah 73,34 persen.

Kecepatan menyerap APBD ditunjang mendorong investasi yang pada kuartal III 2025 ini sudah tembus Rp77,1 triliun. Bila dihitung sejak Januari investasi sudah Rp218,2 triliun, tertinggi di Indonesia. Nilai ekspor dari Jabar ke berbagai negara mencapai USD18 miliar pada triwulan II 2025. Impor hanya USD6 miliar sehingga surplus USD 12 miliar.

Dengan data dan angka itu Menkeu Purbaya dan Mendagri Tito Karnavian bisa mengontrol kinerja keuangan daerah, sekaligus kapasitas para pemimpinnya. Cara berfikir dan bertindak sontak berubah, karena dengan ‘mendedah’ anggaran kita difahamkan tentang hak-hak esensial warga. Anggaran bukan hak istimewa para pejabat.

Catatan: Arti kata ‘mendedah’ membuka atau menyingkap sesuatu yang tersembunyi/tertutup

Penulis: Tjuk Suwarsono (Wartawan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....