Aset Kripto Termasuk Investasi Atau Judi ?
- 21 Agt 2024 11:56 WIB
- Sorong
KBRN, Teminabuan : Kripto (Crypto) adalah suatu bentuk aset digital baru yang menggunakan teknologi kriptografi untuk pengamanan proses transaksinya. Kripto menjadi salah satu uang digital yang cukup revolusioner karena menawarkan perubahan besar dari cara masyarakat berpikir mulai dari segi investasi, uang dan teknologi.
Teknologi blockchain yang menjadi dasar dari sistem ini yang memungkinkan setiap transaksinya dicatat pada buku besar yang terdesentralisasi. Fungsi dari crypto adalah sebagai alat pembayaran, investasi, penggalangan dana dan lainnya.
Legalitas dari aset kripto, di Indonesia telah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai salah satu alat investasi resmi dan dapat diperdagangkan dibursa berjangka. Artinya Crypto dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia tetapi diakui dan dapat diperdagangkan sebagai salah satu investasi dibursa berjangka secara resmi.
Jika ditanyakan aset kripto termasuk dalam judi atau tidak, melansir laman kripto.ajaib.co.id investasi aset kripto tidak termasuk dalam judi apabila dilakukan secara benar. Perdagangan Crypto sama halnya dengan pasar tradisional umumnya yakni bergantung pada analisa teknikal dan fundamental. Para investor yang bijaksana akan menggunakan strategi dan pendekatan analisis data dan informasi yang akurat. Mereka akan mencari peluang investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan dan toleransi dari resikonya. Secara mendasar aset kripto melibatkan proses pengambilan keputusan yang rasional berdasarkan informasi dan data.
Namun beberapa orang mungkin menganggap bahwa investasi kripto sebagai judi karena tingginya volatilitas harga di pasar kripto yang menyebabkan harga yang tidak stabil. (Brenda Titihalawa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....