Ahmad Nausrau: Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis, Nazir Jangan Diam

  • 06 Okt 2026 16:52 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau meminta para nazir dan pengelola tanah wakaf lebih proaktif mengurus sertifikat tanah wakaf yang selama ini belum memiliki dokumen legal.

Menurutnya, proses pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak seharusnya menjadi beban bagi pengelola karena pemerintah telah membuka ruang untuk membantu percepatan legalisasi aset wakaf tersebut.

“Pengurusan ini gratis. Tinggal bagaimana para nazir atau para pengelola tanah wakaf itu kemudian mau atau berniat untuk datang mengurus,” kata Ahmad Nausrau.

Ahmad Nausrau juga mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong beserta jajarannya yang dinilai telah berperan dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf, khususnya bagi masjid, pesantren, dan fasilitas keagamaan lainnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan ikrar atau kesepakatan secara lisan dalam pengelolaan tanah wakaf.

“Jangan sampai kita hanya berdasarkan lisan kemudian berjalan tanpa mengurus dokumen yang sah dengan sertifikat tanah wakaf,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikat menjadi bukti hukum yang penting untuk melindungi tanah wakaf dari potensi gugatan ahli waris, pihak lain, maupun praktik mafia tanah.

“Kalau kita tidak punya bukti, kita seharusnya kalah. Apa yang sudah kita bangun bisa diambil alih oleh pihak lain,” tegasnya.

Karena itu, Ahmad mengajak seluruh nazir dan pengelola tanah wakaf di Kota Sorong maupun Papua Barat Daya untuk memanfaatkan fasilitas dan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui Kantor Pertanahan.

“Ini ada ruang yang diberikan oleh BPN, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....