Hutan Adat di Sorong Didorong Jadi Ruang Hidup yang Terlindungi hingga Anak Cucu

  • 06 Okt 2026 16:52 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kementerian Kehutanan mendorong penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong sebagai upaya melindungi ruang hidup masyarakat adat untuk jangka panjang. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat diharapkan tetap dikelola masyarakat sesuai hukum adat dan kearifan lokal.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kementerian Kehutanan, Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan penetapan hutan adat merupakan bagian dari tindak lanjut setelah pemerintah daerah menetapkan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.

Menurut dia, hutan adat nantinya tidak sekadar berstatus sebagai kawasan hutan, tetapi menjadi ruang kelola masyarakat adat yang dilindungi secara hukum.

“Ini yang memastikan bahwa fungsi hutannya tidak berubah,” kata Yuli.

Ia menjelaskan, kawasan hutan dalam konteks penetapan hutan adat bukan semata-mata dipandang sebagai hutan negara. Kawasan tersebut menjadi hutan adat yang dikelola masyarakat adat berdasarkan ketentuan dan kearifan lokal mereka.

Setelah proses verifikasi, hutan adat nantinya ditetapkan melalui Kementerian Kehutanan. Penetapan tersebut diharapkan memberikan kepastian bahwa kawasan itu dapat terus dikelola masyarakat sepanjang keberadaan masyarakat adat dan aturan adatnya masih ada.

“Hutan yang akan dikelola oleh masyarakat sebagai hutan terus-menerus sepanjang adatnya masih ada,” ujarnya.

Pengelolaan hutan adat dapat dilakukan sesuai fungsi dan nilai yang hidup dalam masyarakat. Misalnya, kawasan yang dianggap keramat tetap dipertahankan sebagai kawasan keramat. Begitu pula hutan yang menjadi sumber pangan atau memiliki fungsi sosial dan budaya.

Yuli mengatakan, pendekatan tersebut sejalan dengan upaya negara mengakui keberadaan masyarakat adat dan memberikan ruang bagi mereka untuk mengelola ruang hidupnya.

Di Kabupaten Sorong sendiri terdapat delapan usulan hutan adat yang sedang diproses. Enam usulan telah diverifikasi, sedangkan dua lainnya masih menunggu musyawarah masyarakat karena terdapat dua wilayah adat.

Selain hutan adat, pemerintah juga akan menghadapi persoalan pemukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Menurut Yuli, kawasan pemukiman tersebut nantinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui kebijakan terkait penataan dan reforma agraria.

Dengan penetapan hutan adat, pemerintah berharap masyarakat dapat mempertahankan kearifan lokal sekaligus memastikan keberadaan hutan tetap terjaga hingga generasi berikutnya.

“Modernisasi tidak bisa kita tolak, tetapi modernisasi harus berkolaborasi dengan kearifan lokal yang ada di mereka,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....