Lebih dari 50 Tempat di Sorong Diduga Jual Miras Ilegal, RJK Minta Ditertibkan
- 01 Okt 2026 10:07 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal menyebut terdapat lebih dari 50 tempat yang berdasarkan informasi yang diterimanya diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Robert mengatakan tempat-tempat tersebut diduga beroperasi hingga dini hari.
Hal tersebut disampaikan Robert saat dikonfirmasi RRI, Rabu, 30 September 2026.
“Yang informasi ya lebih dari 50. Udah ilegal, buka sampai jam 5 pagi,” kata Robert.
Menurut Robert, informasi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas tempat penjualan miras.
Ia menyebut lokasi yang diduga menjadi titik peredaran tersebut berada di kawasan kota, termasuk wilayah yang berbatasan dengan kabupaten.
“Di daerah kota lah, berbatasan dengan kabupaten ini, kabupaten sebagian,” ujarnya.
Robert mengatakan penertiban tidak hanya perlu menyasar tempat penjualan, tetapi juga dilakukan sejak miras masuk ke daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki daftar agen resmi agar produk yang masuk dapat diperiksa dan dipastikan berasal dari jalur yang memiliki izin.
Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap kewajiban cukai setiap produk yang beredar.
Robert menilai pengawasan yang dilakukan dari pelabuhan hingga tempat penjualan diperlukan untuk mencegah peredaran miras ilegal di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....