Inspektorat Raja Ampat Gelar Sidang 12 Perkara Kerugian Daerah

  • 30 Sep 2026 16:12 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dengan jumlah 12 perkara dan 23 orang tertuntut. Persidangan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah LKPD tahun anggaran 2025.

Sekretaris Majelis Pertimbangan TP-TGR, Khodik menjelaskan bahwa dari 23 orang tertuntut, hanya satu pihak yang absen. Sidang TP-TGR yang berlangsung selama dua hari di Aula Sidang Inspektorat in akan memeriksa sebanyak 12 perkara kerugian daerah.

Menurut Khodik, kelengkapan administrasi sidang meliputi registrasi temuan, hasil pemeriksaan, serta bukti bukti pendukung dari masing masing perkara yang dinyakan telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Wakil Bupati Raja Ampat Mansyur, saat membuka sidang TP-TGR, mengatakan penyelesaian kerugian daerah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut marwah, integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pihaknya menekankan bahwa setiap rupiah keuangan daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Wakil Bupati mengapresiasi Inspektorat Kabupaten Raja Ampat yang secara konsisten mendorong terselenggaranya Sidang Majelis TP-TGR. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta penegakan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bupati berharap seluruh anggota Majelis TP-TGR dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif dan berpedoman pada prinsip keadilan.

Setiap keputusan yang dihasilkan harus benar-benar memberikan kepastian hukum, baik bagi kepentingan negara maupun bagi pihak-pihak yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....