FKUB dan Pemprov PBD Akan Tertibkan Jam Penjualan Miras

  • 30 Sep 2026 07:14 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya akan menertibkan jam penjualan minuman keras (miras) sebagai salah satu upaya menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi FKUB Papua Barat Daya yang dibuka Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu di Rylich Panorama Hotel Sorong, Jumat, 25 September 2026.

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat Daya, George Japsenang mengatakan, FKUB merekomendasikan adanya pembatasan waktu penjualan miras, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki izin.

“Jam miras itu tadi misalnya dari jam 7 malam sampai dengan jam 9 malam. Jadi cuma 3 jam atau 4 jam saja. Lain daripada itu tidak boleh lagi dibuka atau dijual bebas,” kata George.

Menurutnya, penertiban diperlukan karena konsumsi miras dinilai dapat memicu berbagai persoalan di masyarakat, termasuk konflik, kejahatan dan kenakalan.

George mengatakan pengaturan waktu penjualan diharapkan dapat membuat aktivitas penjualan miras lebih tertib dan tidak berlangsung tanpa batas waktu.

Ia menyebut rekomendasi tersebut menjadi salah satu catatan hasil pertemuan FKUB yang selanjutnya akan ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....