Polres Sorong Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu dan Ganja
- 19 Sep 2026 06:49 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID Teminabuan—Langkah tegas dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram kembali dibuktikan oleh Kepolisian Resor Sorong Selatan. Berlokasi di halaman Mapolres Sorong Selatan, aparat kepolisian secara resmi memusnahkan barang bukti berupa 3,63 kilogram ganja dan 2,3 gram sabu yang disita dari tiga orang tersangka.
Aksi pemusnahan barang bukti bernilai tinggi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Praja Gandha Wiratama bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba, serta disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras pengungkapan dan pengembangan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Sat Narkoba Polres Sorong Selatan dalam beberapa bulan terakhir.
Metode pemusnahan dilakukan secara ketat untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat digunakan. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah pembakaran khusus, sedangkan sabu dilarutkan menggunakan air lalu dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur penanganan hukum. Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan hingga wilayah Papua Barat Daya.
"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas AKBP Praja Gandha Wiratama, Kapolres Sorong Selatan.
Kapolres Sorong Selatan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar proses penegakan hukum biasa, melainkan bentuk transparansi publik dalam penanganan perkara. Kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak tinggal diam dan aktif memberikan informasi demi membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....