Definisi OAP Jadi Sorotan, Ketua Poksus DPRP PBD Dorong Kesamaan Persepsi
- 15 Sep 2026 15:04 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya menilai perlu ada kesamaan persepsi mengenai definisi dan klasifikasi Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan dan implementasi kebijakan Otonomi Khusus.
Ketua Poksus DPRP Papua Barat Daya, Franky Umpain, mengatakan klasifikasi OAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Namun, aturan turunan dan penerapannya perlu memperhatikan asal-usul serta tatanan adat dan budaya masing-masing provinsi.
“Yang mengklasifikasikan orang Papua hari ini sudah dimandatkan oleh Undang-Undang Otsus. Tetapi ada pendapat orang asli Papua sendiri yang menyatakan bahwa kalau klasifikasi yang dimandatkan oleh Undang-Undang Otsus hari ini, ada frasa yang menurut orang Papua itu akan menjadi polemik yang berkepanjangan,” kata Franky dalam Rapat Koordinasi Poksus DPRP PBD bersama OPD Pengelola Dana Otsus di Hotel Belagri Kota Sorong, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, Papua Barat Daya memiliki karakteristik adat dan budaya yang belum tentu sama dengan Papua Tengah maupun Papua Pegunungan. Karena itu, pembahasan mengenai OAP perlu menghasilkan pemahaman yang dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Franky mengatakan pertemuan antardaerah yang sebelumnya dilakukan di Jakarta belum menghasilkan kesepakatan bersama karena setiap provinsi menawarkan konsep berdasarkan asal-usul dan budaya masing-masing.
“Semua kembali tetap mengacu kepada apa yang sudah diatur di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov dan DPR juga tengah mendorong Peraturan Daerah Khusus tentang OAP. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperjelas penerima manfaat kebijakan Otsus dan selanjutnya mendukung penyusunan database OAP.
Franky menilai penyamaan persepsi penting agar pembahasan mengenai keaslian dan klasifikasi OAP tidak semata-mata dilihat dari kepentingan politik, tetapi juga mempertimbangkan tatanan sosial, adat, budaya, dan kehidupan bernegara.
Rakor tersebut dibuka Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., bersama Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan Wakil Ketua III DPRP PBD Maria Jitmau, S.Kom., serta dihadiri anggota Poksus DPRP PBD, Forkopimda tingkat provinsi, dan kepala-kepala OPD.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....