Warga Ber-KTP Raja Ampat Tak Kena Kenaikan Tarif Kapal Sorong-Waisai
- 27 Agt 2026 06:11 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong - Masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang memiliki KTP Raja Ampat tidak dikenakan kenaikan tarif tiket kapal rute Sorong-Waisai.
Tarif khusus tersebut menjadi salah satu hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, manajemen PT Belibis dan sejumlah pemangku kepentingan dalam rapat di Vega Hotel Sorong, Rabu 26 Agustus 2026.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, mengatakan warga Raja Ampat tetap membayar tiket kelas ekonomi sebesar Rp125.000 per orang.
“Yang pertama, kelas ekonomi tetap, tiketnya Rp125.000 per orang. Tidak ada kenaikan. Jadi sekali lagi, untuk masyarakat Raja Ampat yang ber-KTP Raja Ampat, tarifnya tetap Rp125.000,” kata Yakob.
Sementara itu, penumpang yang tidak memiliki KTP Raja Ampat akan dikenakan tarif Rp175.000 per orang.
Sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan tarif sebesar Rp200.000 per orang.
Yakob menjelaskan, penetapan tarif tersebut dilakukan berdasarkan kajian Dinas Perhubungan Papua Barat Daya bersama pihak terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Kapal Belibis telah melayani rute Sorong-Waisai sejak 2009. Selama lebih dari 17 tahun, tarif kelas ekonomi diketahui masih bertahan pada angka Rp125.000.
Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat Raja Ampat yang menggunakan transportasi laut, sekaligus menyesuaikan tarif bagi penumpang dari luar daerah dan wisatawan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....