Sebanyak 433 Warga Binaan Lapas Sorong Dapat Remisi Kemerdekaan
- 17 Agt 2026 15:02 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Sebanyak 433 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong menerima remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, dan Ketua DPRK Kota Sorong, Ec. John Leweissa berlangsung di Lapas Kelas IIB Sorong, Senin, 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja mejelaskan, bahwa dari jumlah tersebut tidak ada warga binaan yang terima remisi bebas langsung atau Remisi Umum II. Ini dikarenakan warga binaan yang bebas langsung sudah mendapatkan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Untuk yang mendapatkan remisi sekarang itu yang RU II nihil karena mereka sudah mendapatkan bersyarat PB maupun CB,” ujarnya.
Sukarna menyampaikan bahwa 433 warga binaan mendapatkan remisi bervariasi mulai dari 2 Bulan hingga 6 Bulan.
“Tadi ada tiga orang yang mendapatkan remisi 6 Bulan,” katanya.
Sukarna menambahkan, untuk pengajuan remisi, pihaknya mengajukan sebanyak 433 orang, dan semuanya mendapatkan remisi pada HUT Ke-81 RI Tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....