Suara Tangis dan Kericuhan Warnai Relokasi Pedagang di Raja Ampat

  • 15 Agt 2026 10:20 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kembali menertibkan pedagang yang berjualan di pasar lama dekat Pantai WTC, Kamis, 13 Agustus 2026. Ratusan lapak dan barang pedagang dipindahkan secara paksa oleh petugas Satpol PP ke Pasar Snonbukor yang telah disiapkan pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak tahun 2025.

Penertiban lapak pedagang ini sempat diwarnai aksi saling dorong dan pukul antara sejumlah pedagang dengan petugas Satpol PP. Pedagang yang menolak lapaknya digusur melampiaskan emosinya dengan mendorong petugas. Kericuhan tersebut berlangsung tidak lama karena dimediasi oleh petugas Polres Raja Ampat dan Kodim 1805 yang berusaha memisahkan dan mendamaikan pedagang.

Salah seorang pedagang, Ansin meneteskan air mata, menangis melihat sejumlah jualannya diangkut Satpol PP. Tidak ada yang bisa dilakukannya, kecuali pasrah dengan keadaan. "Saya tidak bisa katakan apa apa lagi. Pisang-pisang ini baru saya beli, tapi belum semuanya laku terjual," kata dia menyaksikan dagangnya diangkut.

Ia mengaku sudah dua kali pindah ke Pasar Snonbukor dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan pedagang. Pasar baru sepi pembeli dan akhirnya barang julannya seperti pisang dan sayuran membusuk karena tidak laku.

Pedagang berusia 71 tahun ini menerangkan bahwa hanya untuk mendapatkan uang Rp50 ribu per hari sangat sulit ketika harus berjualan di Pasar Snonbukor. Sementara ketika kembali berjualan di pasar lama, Ansin mengaku bisa mendapatkan uang antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Ansin berharap pemerintah lebih mempedulikan nasib pedagang kecil yang hanya mencari keuntungan sedikit untuk bertahan hidup.

Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat Gideon Omkarsba menegaskan bahwa semua pedagang harus pindah dari pasar lama ke pasar Snonbukor, tanpa terkecuali. Pemerintah daerah sudah menyediakan tempat untuk semua pedagang.

Menurut Gideon, pemerintah daerah telah mejyamoaikan tiga kali surat pemberitahuan kepada pedagang untuk pindah secara mandiri. Namun, hingga 10 Agustus 2026 masih banyak pedagang yang tidak bersedia pindah sehingga Satpol PP harus melakukan tindakan tegas kepada pedagang.

Kasatpol PP memastikan bahwa jumlah lapak dan los di pasar baru mencukupi untuk menampung semua pedagang. Pihaknya akan memfasilitasi jika ada pedagang yang tidak bisa berjualan karena tidak mendapatkan tempat di pasar baru.

Kuasa hukum pedagang dari Law Office Hayirul and Patners menyayangkan sikap Pemerintah kabupaten Raja Ampat yang tidak memberikan ruang dialog bagi para pedagang. Kuasa hukum juga menyoroti adanya pengerahan oknum yang diduga preman dalam menekan para pedagang untuk pindah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....