Pemprov PBD Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!

  • 12 Agt 2026 10:02 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Pemilik kendaraan di Papua Barat Daya yang masih memiliki tunggakan pajak kini punya kesempatan untuk menyelesaikannya tanpa harus membayar denda. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama satu bulan, mulai 11 Agustus hingga 11 September 2026.

Kepala BPPKAD Papua Barat Daya, Dr Halasson F. Sinurat mengatakan kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Ia mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera menyelesaikan kewajibannya. “Manfaatkan kesempatan ini, segera bayar pajak kendaraan Anda,” ujar Halasson.

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Papua Barat Daya. “Pajak Anda, untuk pembangunan Papua Barat Daya,” katanya. Penghapusan denda PKB dan BBNKB ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Halasson mengatakan, kebijakan ini juga diharapkan dapat dijalankan oleh Samsat di kabupaten dan kota sesuai dengan SK Gubernur tentang penghapusan denda PKB dan BBNKB. “Kami harapkan agar Samsat kabupaten dan kota dapat menjalankan SK Gubernur tentang penghapusan denda PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Program ini ditetapkan melalui Nomor 100.3.3.1/152/8/2026 dan berlaku hingga 11 September 2026. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengimbau masyarakat memanfaatkan periode penghapusan denda tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....