Presiden Setujui Pembentukan Kejari Raja Ampat, Ini Harapan Bupati Orideko

  • 10 Agt 2026 09:03 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam menyambut baik rencana pembentukan Kejaksaaan Negeri (Kejari) di wilayah Raja Ampat. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bidang Aset pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang melakukan survei untuk melihat kantor atau gedung yang tidak terpakai yang nantinya bisa dijadikan kantor sementara Kejari Raja Ampat.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah. Salah satu Kajari yang akan dibentuk adalah Kejaksaan Negeri Raja Ampat, Papua Barat Daya yang akan berkantor di Distrik Waisai Kota.

Bupati Orideko mengaku sangat antusias dan akan memberikan atensi lebih untuk membantu persiapan pembentukan Kejari di Raja Ampat. Pihaknya berharap pembentukan Kejari ini bisa direalisasikan dengan cepat di Wilayah Distrik Kota Waisai.

Keberadaan Kejari, kata Bupati, sangat penting bagi pemerintah daerah dalam membantu mempercepat pembangunan di daerah. Pemkab dan Kejari bisa bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Raja Ampat.

"Kami siap membantu supaya keberadaan Kejari bisa lebih cepet diwujudkan. Kami di daerah menerima dengan suka cita adanya kejaksaan Negeri," katanya kepada RRI, Selasa, 4 Agustus 2026.

Selain Kejari Raja Ampat, Kejaksaan Negeri lainnya akan dibentuk adalah Kejari Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Serang, Banten; Kejari Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; serta Kejari Pesisir Barat, Lampung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....