Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Raja Ampat Divonis 7 Tahun
- 31 Jul 2026 19:19 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Raja Ampat - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan hukuman tujuh tahun penjara. Vonis yang diberikan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 6 tahun bui.
Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pria yang berdomisili di Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, berinisial AP. Vonis terhadap terdakwa disampaikan oleh Hakim Ketua Wara' Laso' Massudi Sombolonggi didampingi dua hakim anggota Maizal Arthur Hehanusa dan Azharul Nugraha Putra Paturusi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada 30 Juni 2026.
Terdakwa AP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, AP melalukan tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang siswi sekolah dasar di wilayah Distrik Kota Waisai. Persidangan pidana perlindungan anak ini telah dimulai sejak awal Juni lalu dengan menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari orang tua dan korban. Persidangan dilangsungkan di Kabupaten Raja Ampat secara tertutup dan di Pengadilan Negeri Kota Sorong.
Sebelumnya, Jubir Bicara PN Sorong, Christian Eliezer Rumbajan menyampaikan bahwa persidangan kasus kekerasan seksual dengan korban anak dilakukan secara tertutup sesuai dengan aturan hukum acara pidana. Namun, sidang vonis disampaikan secara terbuka untuk umum.
Christian mengingatkan agar media juga melindungi informasi terkait identitas korban anak karena dilindungi oleh uu perlindungan anak. Ada ancaman pidana jika identitas anak terpublikasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....