Gugus Tugas Reforma Agraria Raja Ampat Gelar Rakor Bahas Aset Pemerintah Daerah

  • 31 Jul 2026 06:23 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Raja Ampat - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat koordinasi lintas sektor melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, kantor pertanahan, Polres, dan Kodim di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Kamis, 30 Juli 2026. Rakor tahun ini mengangkat tema “Penguatan Sinergi Lintas Sektor Guna Mendorong Penataan Aset dan Akses serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat".

Ketua Harian Pelaksana GTRA Raja Ampat yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesak Takoy mengatakan Kegiatan Reforma Agraria yang bukan semata-mata memberikan legalisasi/sertipikasi, tapi jauh lebih penting yaitu memberdayakan masyarakat yang basisnya dengan tanah. Oleh sebab itu Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Raja Ampat sebagai pelaksanaan Reforma Agraria, juga harus bisa membantu memberikan akses permodalan baik di lembaga ekonomi informal supaya tanah yang telah dilepaskan bisa diusahakan agar berhasil guna, berdaya guna dan outputnya adalah kemakmuran masyarakat.

Dalam rakor GTRA, kata Mesak, akan membahas aset-aset Pemerintah daerah, wilayah permukiman dan kampung-kampung yang masih masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Raja Ampat. "Isu-isu tersebut merupakan bagian dari Reforma Agraria yang menjadi tugas pemerintah untuk dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga terkait," katanya.

Staf ahli bidang hukum Johanes B. Rahayaan, mewakili Bupati Raja Ampat, mengatakan Reforma Agraria bukan sekadar program administrasi pertanahan, melainkan bagian dari upaya besar pemerintah, untuk mewujudkan keadilan sosial melalui penataan aset dan penataan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria. Bagi Kabupaten Raja Ampat, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, dengan kawasan konservasi laut yang menjadi kebanggaan dunia, penataan pertanahan memerlukan pendekatan yang cermat, hati-hati, dan berkelanjutan, agar hak-hak masyarakat adat dan lokal tetap terlindungi sejalan dengan kepentingan pelestarian lingkungan.

Menurut Bupati, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Raja Ampat dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor, melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, serta seluruh perangkat daerah terkait. "Melalui forum ini akan ada penyelarasan langkah, penyatuan data, dan perumusan kebijakan penataan asset serta penataan ruang yang berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan," kata dia.

Dalam rakor ini hadir sebagai narasumber melalui daring, Direktorat Landreform- Direktorat Jenderal Penataan Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Bank Tanah Indonesia, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Papua Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....